PURBALINGGA – Kades Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, SY (50) untuk sementara diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pelantikan perangkat desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi, Rabu (22/7) mengatakan, penghentian jabatan itu dilakukan agar kades yang bersangkutan fokus dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.
“Untuk sementara, akan segera ditunjuk Plh kades tersebut. Plh akan ditunjuk oleh BPD atau camat,” katanya.
Secara umum, lanjutnya, Plh tersebut berasal dari ASN di lingkungan kecamatan. Namun tidak menutup kemungkinan akan diambil oleh sekretaris desa setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli proses pelantikan perangkat desa dengan tersangka Kades Bojanegara, SY (50) sudah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purbalingga, Selasa (21/7).
Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan pungli yang dilakukan tersangka dalam rangka pelantikan perangkat desa. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi itu merupakan inisiatif tersangka dan dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.
Pungutan itu dilakukan pada Februari-Maret 2020 terhadap tiga perangkat desa terlantik. Masing-masing dimintai uang Rp 26.700.000 atau total Rp 80.100.000. Sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp 58.400.000, tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah gawai dan kumpulan kuitansi serta nota pembelian/belanja.
Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Santoso mengatakan, saat ini tersangka ditahan dan ditipkan di Rutan Purbalingga. Pihaknya tengah melangkah membuat berkas dakwaan dan membentuk tim aksa penuntut umum (JPU).
“Begitu berkas dakwaan dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang untuk menentukan jadwal persidangan,” pungkasnya. (H82-4)