Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Tersangka Penggelapan Mobil Diamankan

Jumat, 31 Januari 2020
Topik Purbalingga
A A
PENGGELAPAN MOBIL: Polres Purbalingga menggelar pers rilis pengungkapan kasus penggelapan mobil di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/1). (SM/Ryan Rachman)

PENGGELAPAN MOBIL: Polres Purbalingga menggelar pers rilis pengungkapan kasus penggelapan mobil di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/1). (SM/Ryan Rachman)

PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan mobil, Khoerul Anam (47) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol. Modusnya, menggadaikan mobil korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam pers rilisnya, Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, Rabu (29/1) mengungkapkan, aksi penipuan tersebut dialami korban Ghofur (50) warga Desa/Kecamatan Kejobong pada Mei tahun lalu.

Dijelaskan, mobil pelaku, Toyota Kijang Inova bernomor polisi H-9295-ZI hendak dijual, kemudian pelaku datang meminjam mobil itu untuk ditawarkan ke teman pelaku. Karena percaya, oleh korban mobil itu diserahkan ke pelaku.

BacaJuga

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

“Namun ternyata, oleh pelaku, bukannya dijual, mobil itu malah digadaikan ke orang lain sebesar Rp 20 juga. Mobilnya dijadikan jaminan,” kata Ponco.

Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/1) lalu. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun di balik jeruji besi. (H82-52)

Bagikan18BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Puskesmas Diminta Responsif Lakukan Penanganan

Selanjutnya

Tiap Polsek Wajib Memiliki Rumah Baca Bhayangkara

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In