PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan mobil, Khoerul Anam (47) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol. Modusnya, menggadaikan mobil korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam pers rilisnya, Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, Rabu (29/1) mengungkapkan, aksi penipuan tersebut dialami korban Ghofur (50) warga Desa/Kecamatan Kejobong pada Mei tahun lalu.
Dijelaskan, mobil pelaku, Toyota Kijang Inova bernomor polisi H-9295-ZI hendak dijual, kemudian pelaku datang meminjam mobil itu untuk ditawarkan ke teman pelaku. Karena percaya, oleh korban mobil itu diserahkan ke pelaku.
“Namun ternyata, oleh pelaku, bukannya dijual, mobil itu malah digadaikan ke orang lain sebesar Rp 20 juga. Mobilnya dijadikan jaminan,” kata Ponco.
Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/1) lalu. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun di balik jeruji besi. (H82-52)