BANYUMAS – Setiap Polsek di jajaran Polresta Banyumas wajib memiliki rumah baca. Hingga saat ini dari 27 Polsek yang ada, baru tiga Polsek yang memiliki rumah baca.
”Sampai saat ini baru tiga Polsek yang memiliki rumah baca. Yakni Polsek Kalibagor, Polsek Banyumas dan Polsek Sumpiuh yang diresmikan hari ini (Kamis, 30/1- red). Ke depan, semua Polsek wajib memiliki rumah baca,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka usai meresmikan Rumah Baca Bhayangkara Polsek Sumpiuh, Kamis (30/1).
Rumah Baca Bhayangkara Polsek Sumpiuh seperti dilaporkan Kapolsek AKP Sarjupri menempati ruangan ukuran 6 x 3 meter. Rumah baca tersebut berkapasitas 2.000 buku. Namun hingga saat ini baru ada 800 buku.
Menurut Whisnu rumah baca yang ada di Polsek tersebut dibuat sebagai upaya untuk mendekatkan polisi kepada masyarakat. Sekaligus juga sebagai sarana menark minat baca masyarakat agar masyarakat yang berada di sekitar Polsek dapat meningkatkan ilmu pengetahuan.
”Masyarakat dipersilakan datang ke rumah baca Bhayangkara. Di rumah baca disamping bisa membacara koleksi buku yang tersedia juga bisa untuk berinteraksi dengan anggota Polsek setempat,” kata Kapolresta.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas Djoko Wikanto yang hadir dalam peresmian rumah baca Bhayangkara Sumpiuh mengatakan selain mendekatkan polisi kepada masyarakat, keberadaan rumah baca sekaligus mendukung literasi masyarakat.
”Dengan adanya rumah baca Bhayangkara tersebut diharapkan akan bisa menarik minat baca masyarakat di Sumpiuh dan sekitarnya,” kata dia.
Djoko sangat gembira apabila ke depan tiap Polsek yang ada di jajaran Polresta Banyumas diwajibkan memiliki rumah baca. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah siap mendukung hadirnya rumah baca Bhayangkara di tiap Polsek. Setidaknya pihaknya juga akan membantu buku-buku untk koleksi rumah baca. (G23-60)