PURWOKERTO – Jumlah guru PNS di Kabupaten Banyumas yang memasuki masa pensiun, termasuk banyak. Bahkan diperkirakan setiap tahun ada sebanyak 200 sampai 300 guru yang pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati menjelaskan, banyaknya guru yang memasuki masa purna tugas ini membuat Banyumas mengalami kekurangan guru dalam jumlah yang banyak. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan kebijaka moratorium penerimaan CPNS.
Untuk jenjang SD, lanjut dia, kekurangan guru mencapai sekitar 2 ribu orang. Kondisi yang lebih baik terjadi pada jenjang SMP, di mana kekurangannya sekitar 600 orang untuk beberapa guru mata pelajaran (mapel) tertentu.
Sementara dalam penerimaan CPNS tahun ini, Kabupaten Banyumas mendapatkan kuota untuk tenaga pendidik sebanyak 226 orang. Kendati demikian, kuota belum mampu memenuhi kekurangan guru yang terjadi sekarang.
”Kalau kuotanya hanya sekitar 226 orang, maka sama saja itu hanya untuk menutupi kekurangan guru yang memasuki masa pensiun. Adapun untuk kekurangan guru yang disebabkan adanya kebijakan moratorium selama ini, belum terpenuhi sama sekali,” jelas dia.
Guru Wiyata Bakti
Oleh karena itu, menurut dia, keberadaan guru wiyata bakti (WB) yang bertugas di sekolah negeri saat ini cukup membantu sekolah dalam mengatasi kekurangan guru. ”Seiring berkurangnya jumlah guru PNS, sekarang keberadaan guru wiyata bakti menjadi dibutuhkan,” terangnya.
Lantaran berperan dalam membantu mengatasi kekurangan guru, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satunya dengan mengalokasikan tunjangan kesra kepada mereka.
Meski besaran tunjangan kesra belum sesuai dengan UMK (upah minimum kabupaten), namun setidaknya sudah meningkatkan kesejahteraan mereka. Apalagi bila ditambah dengan honor yang mereka terima dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Irawati menambahkan, saat ini besaran tunjangan kesra yang diterima masing-masing guru wiyata bakti dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan masa kerjanya.
Kelompok dengan masa kerja 3-7 tahun, tunjangan kesranya Rp 846 ribu/orang. Kelompok dengan masa kerja 7-10 tahun, kesranya sebesar Rp 946 ribu dan kelompok guru wiyata bakti dengan masa kerja di atas 10 tahun mendapatkan tunjangan kesra sebesar Rp 1.046.000.
”Dengan demikian, setiap kelompok masa kerja selisih tunjangan kesranya sebesar Rp 100 ribu,” jelas dia.(H48-)