PURBALINGGA – Meringkuk di penjara ternyata karena jual sabu – sabu, tidak membuat kapok TH (30) warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Polisi kembali menangkap residivis ini karena kasus yang sama.
Anggota Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap TH saat hendak melakukan transaksi narkoba di jalan raya Turut, Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari pada Jumat (23/10) sekira pukul 04.15 WIB.
“Satu tersangka kasus narkoba berinisial TH berhasil diamankan berikut barang buktinya saat hendak jual sabu bersama satu teman lainnya,” Kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono saat konferensi pers, Rabu (18/11).
(Baca Juga : Seorang Pelaku Penggelapan, Pencabulan dan Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap)
(Baca Juga : Warga Purbasari Purbalingga Kedapatan Bawa Sabu-Sabu)
Didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba.
“Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang didapati berperilaku mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba,” katanya.
Saat didekati petugas, salah satu orang tersebut kabur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu orang lainnya dan ditemukan barang bukti obat terlarang jenis yang disimpan di dalam helm.
Tak Kapok
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka. Di situ petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,30 gram, lima butir obat terlarang jenis Alprazolam. Selain itu juga diamankan tiga butir obat terlarang tanpa merk, satu helm warna cokelat dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka ini adalah residivis. Dia pernah dipenjara karena kasus yang sama, jual sabu di Kabupaten Banyumas pada 2012 lalu,” katanya.
(Baca Juga : Dua Pengedar Sabu-Sabu Diciduk Polres Purbalingga)
(Baca Juga : Polres Purbalingga Gagalkan Transaksi Sabu-sabu)
Untuk tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang sudah berhasil kita amankan akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (ri-4)