PURWOKERTO – Tiga perusahaan di Kabupaten Banyumas mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwokerto.
Penghargaan diserahkan bertepatan pada apel peringatan bulan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Nasional tingkat Kabupaten Banyumas, Kamis (6/2).
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, piagam penghargaan diberikan kepada perusahaan yang tertib administrasi. Kategori tertib administrasi meliputi, membayar iuran secara tepat waktu di bulan berjalan.
Kemudian, perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melaporkan upahnya sesuai dengan struktur upah di perusahaan. Selanjutnya, perusahaan mendaftarkan empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM),jaminan hari tua(JHT) dan jaminan pensiun (JP).
“Di samping itu, perusahaan menggunakan layanan aplikasi dari BPJamsostek untuk mempermudah karyawan mengecek saldo,” katanya.
Dikatakan, tiga perusahaan yang mendapat piagam penghargaan yaitu RSUD
Banyumas, RSU Islam Purwokerto, dan Indeso. “Mereka telah melaksanakan kriteria dalam penilian tertib administrasi,” ujarnya.
Menggugah
Penghargaan bagi perusahaan tertib administrasi diberikan setiap tahun. Tujuannya, menggugah pengusaha atau perusahaan serius dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.
Sebab, jaminan sosial bukan hanya wajib tapi bermanfaat bagi perusahaan dan
pekerja. Keikutsertaan dalam program BPJamsostek membantu perusahaan.
Misalnya, ketika ada pekerja terjadi kecelakaan kerja, biayanya akan diurusi
BPJamsostek. Begitu juga bagi pekerja. Ia tidak perlu meminta perusahaan, karena ada kepastian perlindungan yang diterima pekerja ketikamenjadi peserta program.
“Selain itu, pada awal tahun pemerintah telah menaikan manfaat tanpa menyesuaikan iuran,” tuturnya.
Kemudian, manfaat bagi pemerintah kabupaten dengan adanya kepastian perlindungan tenaga kerja, dapat memacu perekonomian di Banyumas. Apalagi, selama ini Banyumas sedang berlomba-lomba menarik investor.
Dalam kesempatan itu, Agus Widiyanto menyampaikan pembayaran klaim selama 2019. Pembayaran klaim JKK Rp 6,2 miliar dengan 960 kasus, klaim JKM Rp 4,5 miliar dengan 167 kasus.
Kemudian, klaim JHT Rp 155,04 miliar dengan 21.652 kasus dan klaim JP Rp
998,2 juta dengan 1.602 kasus.(H60-52)