Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Tiga Remaja Mabuk Gilir Gadis di Bawah Umur

Kamis, 23 Januari 2020
Topik Purbalingga
A A
KASUS RUDAPAKSA : Polres Purbalingga menggelar pers rilis kasus rudapaksa di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (23/1). (SM/Ryan Rachman)

KASUS RUDAPAKSA : Polres Purbalingga menggelar pers rilis kasus rudapaksa di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (23/1). (SM/Ryan Rachman)

PURBALINGGA – Aksi bejad dilakukan oleh tiga remaja asal Kecamatan Bojongsari. Dalam keadaan mabuk, mereka merudapaksa gadis di bawah umur.

Ketiganya, Anton (27), Teguh (25) dan adiknya, Trm (17). Adapun korban, sebut saja Kuncup (15) yang juga masih warga Kecamatan Bojongsari.

Kabagops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam pers rilis di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (23/1) mengungkapkan, tindakan asusila itu dilakukan ketiga tersangka di sebuah kamar jaga kandang ayam di Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, 27 Desember 2019 lalu.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Modusnya, tersangka Anton mengajak korban ke kandang ayam tempatnya kerja. Di kandang sudah ada dua tersangka lain. Ketiganya lalu minum tuak hingga mabuk,” ungkapnya.

Dalam pengaruh minuman keras, Anton lalu membujuk korban untuk bersetubuh. Korban ditarik dan disuruh membuka baju, namun korban menolak. Korban memberontak, tapi dipegangi oleh Teguh. Korban lalu disetubuhi Anto.

“Angger ana apa-apa (kalau ada apa-apa), aku tanggung jawab, bujuk Anton kepada korban,” kata Kompol Sigit.

Diancam

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga dirudapaksa oleh Teguh dan adiknya, Trm bergantian. Setelah itu, korban diantar pulang oleh tersangka Trm. Korban sempat diancam untuk jangan menceritakan kejadian itu ke orang lain.

Orang tua korban merasa curiga karena dalam beberapa waktu korban lebih sering murung. Korban lalu menceritakan kejadian hal yang dialami ke orang tuanya. Karena tidak terima anaknya dirudapaksa, orang tua korban lalu melapor ke polisi.

Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka Anton berhasil ditangkap di kandang ayam tempatnya bekerja pada 14 Januari lalu.

“Tersangka Teguh dan adiknya, sempat kabur. Namun berhasil kami tangkap di daerah Brebes pada 16 Januari lalu,” imbuhnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahana. Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2106 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Sigit. (H82-)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Penutupan Jalan untuk Car Free Day Dipertanyakan

Selanjutnya

ISEI Purwokerto-BI Perkuat Kerja Sama

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In