PURBALINGGA – Aksi bejad dilakukan oleh tiga remaja asal Kecamatan Bojongsari. Dalam keadaan mabuk, mereka merudapaksa gadis di bawah umur.
Ketiganya, Anton (27), Teguh (25) dan adiknya, Trm (17). Adapun korban, sebut saja Kuncup (15) yang juga masih warga Kecamatan Bojongsari.
Kabagops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam pers rilis di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (23/1) mengungkapkan, tindakan asusila itu dilakukan ketiga tersangka di sebuah kamar jaga kandang ayam di Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, 27 Desember 2019 lalu.
“Modusnya, tersangka Anton mengajak korban ke kandang ayam tempatnya kerja. Di kandang sudah ada dua tersangka lain. Ketiganya lalu minum tuak hingga mabuk,” ungkapnya.
Dalam pengaruh minuman keras, Anton lalu membujuk korban untuk bersetubuh. Korban ditarik dan disuruh membuka baju, namun korban menolak. Korban memberontak, tapi dipegangi oleh Teguh. Korban lalu disetubuhi Anto.
“Angger ana apa-apa (kalau ada apa-apa), aku tanggung jawab, bujuk Anton kepada korban,” kata Kompol Sigit.
Diancam
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga dirudapaksa oleh Teguh dan adiknya, Trm bergantian. Setelah itu, korban diantar pulang oleh tersangka Trm. Korban sempat diancam untuk jangan menceritakan kejadian itu ke orang lain.
Orang tua korban merasa curiga karena dalam beberapa waktu korban lebih sering murung. Korban lalu menceritakan kejadian hal yang dialami ke orang tuanya. Karena tidak terima anaknya dirudapaksa, orang tua korban lalu melapor ke polisi.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka Anton berhasil ditangkap di kandang ayam tempatnya bekerja pada 14 Januari lalu.
“Tersangka Teguh dan adiknya, sempat kabur. Namun berhasil kami tangkap di daerah Brebes pada 16 Januari lalu,” imbuhnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahana. Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2106 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Sigit. (H82-)