PURBALINGGA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Rabu (30/6/2021).
Terdakwa Marjito mendapat hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dia dihukum 7 tahun penjara.
Marjito juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000.
“Apa bila dalam satu bulan setelah inkrah tidak bisa membayarnya, maka dia harus menjalani hukuman tambahan pidana 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan bersama Kasi Pidsus Tandoyo Sugondo di kantor Kejari Purbalingga.
Kemudian, terdakwa Catur Kurniawan mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim memperberat hukumannya dibanding tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
(Baca Juga: Awal Januari, Kasus DLH Purbalingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor)
Sedangkan terhadap terdakwa Subur Kuswito, hakim menjatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Joko Saptono dan dihadiri oleh JPU Mugiono Kurniawan. Adapun tiga terdakwa mengikuti sidang di Rutan Purbalingga.
“Atas putusan hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir dulu,” kata Indra.
Retribusi Sampah
Sebagai informasi, tiga terdakwa ini terlibat korupsi dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018, pada DLH Purbalingga.
Marjito adalah Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat. Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah, tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.
Sementara Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.
Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. Ia berperan menyediakan kuitansi BBM sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka. (ri-2)