BANYUMAS – Empat terdakwa pembunuhan yang melibatkan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (14/1).
Pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa dibagi menjadi tiga persidangan yang dilaksanakan secara berurutan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastutitri dan hakim anggota Wahyudi Randi dan Jastian Afandi.
Pada sidang pertama menghadirkan terdakwa Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra. Selanjutnya sidang kedua menghadirkan Mimin Saminah yang merupakan ibu terdakwa. Sidang ketiga menghadirkan Sania Roulita yang merupakan kakak dari Irvan dan Putra.
Pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius membacakan kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan empat korban yang masih satu keluarga, yaitu Supratno (51) kakak Saminah, Sugiono (46) dan Heri Sutiawan (41) adik Saminah, dan Vivin Dwi Loveana (21) yang merupakan anak Supratno.
Dalam dakwaannya, Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Pada sidang kedua, terdakwa Mimin Saminah didakwa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Sedangkan pada sidang ketiga, Sania Roulita didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.
Antonius mengatakan, sidang dibagi menjadi tiga persidangan karena masing-masing terdakwa memiliki peranan yang berbeda. Namun, untuk Saminah, ia membantu para terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut. “Perkaranya sama, namun peranannya yang berbeda,” kata dia.
Adapun terdakwa Sania dikenakan pasal berbeda karena pada saat kejadian, ia tidak tahu ada kasus pembunuhan. Namun, ia hanya membantu menjual barang-barang milik korban. Atas perkara tersebut, Sania terancam hukuman 4 tahun. Sedangkan Irfan, Putra dan Saminah terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Ditunda
Sementara itu, setelah pembacaan agenda dakwaan, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya, Setyo tidak mengajukan keberatan. Persidangan ditunda pekan depan.
Saat ditemui wartawan usai sidang, Setyo mengatakan, alasan tidak mengajukan keberatan karena surat dakwaan tersebut menurutnya sudah memenuhi peraturan dan perundang-undangan.
“Kami akan melakukan ketika nanti ada pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli atau saksi lain yang akan dihadirkan penuntut umum,” katanya.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ini bermula ketika warga Desa Pasinggangan, digemparkan dengan penemuan empat kerangka manusia di pekarangan belakang rumah Nini Misem, warga RT 07/ RW 03, Kamis (22/8) sekitar pukul 11.00.
Hasil pengembangan Polres Banyumas, mengungkap empat kerangka manusia tersebut merupakan korban pembunuhan berencana. Identitas keempat kerangka manusia atas nama Supratno (56)- usia saat dibunuh 51 tahun, Sugiono (46), Heri (41) dan Vivin (22).
Ketiganya merupakan anak pertama, anak ketiga dan anak kelima dari Nini Misem, sedangkan Vivin cucunya atau anak dari Supratno. Vivin saat itu tercatat sebagai mahasiswa di IAIN Purwokerto.
Usai mengungkap identitas korban, tak lama kemudian Polres Banyumas mengamankan Saminah, Saniah Roulita, Irfan Firmansyah, dan Achmad Saputra. Ibu Saminah merupakan anak kedua dari Nini Misem.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Oktober 2014, waktu siang hari. Motif dibalik pembunuhan terhadap empat korban adalah emosi dan dendam. (H60-60)