PURWOKERTO – Puluhan massa aksi dari elemen Garda Manunggal, bagian dari Aliansi Masyarakat Banyumas Kawal Aset Daerah, mengirimkan karangan bunga kepada tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, di Mapolres Banyumas lama (kantor Satreskrim), Selasa (24/9).
Karangan bunga yang diberikan ke aparat penegak hukum itu, berisi ucapan suka-cita, sekaligus duka cita. Setelah berorasi, dan membawa sejumlah poster bernada dukungan dan deskan, karangan bunga diterima Kabag Operasional Kompol Zaenal Arifin.
Korrdinator aksi, Bejo Sabar Riyadi mengatakan, aksi tersebut untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Sekaligus memberikan dukungan kepada penyidik, bukan masuk ke ranah pemeriksaan karena itu wilayanya penyidik Polri. Pihaknya mengapresiasi tim tipikor Mabes Polri turun lagi menangani kasus Kebondalem.
“Karangan bunga bertuliskan suka cita. Maksudnya, kalau pengusutan ini tuntas, dan pihak mana pun yang terkait dugaan kolusi ini terbongkar, kami sebagai warga Banyumas bersuka cita (senang). Tapi kalau kemudian pengusutan ini berhenti di tengah jalan, ya kami berduka cita,” jelasnya.
Saat melakukan aksi di Mapolres lama, kata dia, pihaknya juga menyaksikan puluhan penyewa dan pihak lain yang dipanggil penyidik, datang memenuhi panggilan pemeriksaan, yang dipusatkan di kantor Satreskrim Polres Banyuma, Jalan Merdeka Purwokerto.
Terkait sengketa aset milik pemkab di Kebondalem, dia mengatakan, aset Kebondalem itu terdiri dari tiga perjanjian. Yakni perjanjian tahun 1980,1982 dan 1986. Yang terkait sengketa dengan pihak ketiga (PT GCG-red) hanya sebagian di perjanjian tahun 1986. Perjanjian tahun 1980 dan 1982, nilai dia, tidak ada sangkutpautnya dengan perjanjian 1986.
“Kalau yang berperkara itu hanya 1986, kalau memang sudah inkrah, ya laksanakan saja putusan MA itu. Sepanjang yang saya baca, di amar putusan MA tidak ada penguasaan 30 tahun lagi setelah selesai masa kontrak pengelolaan perjanjian 1986. Perjanjian ini kan selesainya tahun 2018 lalu,” ujar dia.
Tidak Mengindahkan
Dia menilai, tidak ada amar putusan MA yang memerintahkan pemkab (bupati) menyerahkan keseluruhan aset Kebondalem kepada pihak ketiga (PT Graha Cipta Guna Purwokerto), untuk masa 30 tahun ke depan.
“Untuk perjanjian 1980 sudah selesai tahun 2012 lalu, tahun 1982 selesai tahun 2014, da harusnya ini sudah kembali lebih awal. Kita punya bukti. Saat menyampaikan somasi ke bupati, dan dijawab, sudah memberikan surat peringatan ke PT GCG untuk mengosongkan itu (ruko). Tapi katanya tidak mengindahkan,” tandasnya.
Sesuai dengan aturan perundangan, kata Bejo, aset negara, termasuk daerah yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar, maka prosesnya harus melalui lelang, bukan penunjukan. Kondisi di lapangan, ruko-ruko yang seharusnya sudah diambilalih pemkab, justru direnovasi oleh pihak ketiga, kemudian disewakan lagi kepada sejumlah pihak.
“Mereka yang dipanggil diperiksa tim Tipikor, adalah para penyewa yang sekarang sudah membuka usahanya. Juga ada sejumlah pejabat pemkab, BPN dan informasinya dari pihak GCG sendiri,” ujarnya. (G22-20)