BANJARNEGARA– Alat timbang yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang secara berkala oleh pihak berwenang. Penggunaan alat timbang yang akurat merupakan salah satu bentuk kejujuran dalam bertransaksi.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Banjarnegara Joi Setiawan mengatakan, alat timbang, alat ukur dan alat takar yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang setiap tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Pemerintah melakukan tera ulang terhadap alat timbang, ukur, dan takar sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” katanya.
Menurutnya, tera ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi. Setiap timbangan yang berkaitan dengan transaksi harus memiliki sertifikasi tera ulang dari Badan Metrologi.
Disengaja
Kabid Perdagangan pada Disperindagkop UMKM, Haryanto Agus menambahkan, bagi pedagang yang jujur pasti akan meneraulangkan alat timbangnya. Jika tahu alatnya sudah tidak akurat namun tidak ditera ulang, hal tersebut jelas disengaja dan akan merugikan konsumen. “Orang yang berbuat curang dalam menimbang termasuk golongan orang yang celaka,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya menyelenggarakan tera ulang alat timbang, alat ukur dan alat takar di sejumlah pasar tradisional. Tera ulang di Pasar Purwareja Klampok diselenggerakan pada akhir Oktober lalu, sedangkan di Pasar Purwanegara berlangsung 13-15 November.
Selanjutnya, tera ulang akan dilaksanakan di Pasar Karangkobar, dan Pasar Wanadadi. “Harapan kami, tera ulang ini akan menciptakan pasar yang tertib ukur,” pungkasnya.(K36-60)