CILACAP – Trase sejumlah jalan tol yang direncanakan dibangun di wilayah Kabupaten Cilacap, masuk dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cilacap Hamzah Syafrudin mengatakan, rencana pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Cilacap ditindaklanjuti dengan menyediakan ruang untuk trase jalan tol.
“Di Perda (RTRW) saat ini trase belum ada, sebab dulu masih indikatif, ada di redaksi Perda RTRW tapi peta belum ada,” ucapnya Jumat (26/6).
Ia mengatakan, karena inisiator pembangunan jalan tol saat ini sudah ada, maka ruas jalan tol sudah digambarkan dalam revisi Perda RTRW. Dikatakan, revisi Perda RTRW sudah diajukan sejak 2017 lalu, namun demikian sampai saat ini masih belum disahkan, karena masih dalam pembahasan di DPRD Cilacap.
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Cilacap nantinya akan dibangun tiga ruas jalan tol, yaitu Tol Bandung-Cilacap, Tol Pejagan-Cilacap, dan Tol Cilacap-Yogyakarta. Mengenai rencana exit tol, menurutnya di iwlayah Kabupaten Cilacap lokasi exit tol direncanakan di wilayah Patimuan, dan Sumingkir (Jeruklegi). Pihaknya juga tengah meminta satu tambahan exit tol di wilayah timur, yang direncanakan ada di Maos, atau Sampang.
Terkait dengan rencana pembangunan jalan tol, sejauh ini menurutnya yang progresnya sudah lebih maju yaitu rencana pembangunan Tol Bandung-Cilacap. Ruas tol saat ini sudah dalam tahap analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Harapan kita semoga (Perda RTRW) segera disahkan, karena butuh untuk payung hukum lainnya juga,” tuturnya.(K17-52)