BANJARNEGARA – Triantoro (51) warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala . Dia tewas tertembak oleh pemburu karena dikira babi hutan.
Adapun tersangka, Agus dan Agung, keduanya warga Kota Salatiga. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 21 Desember lalu.
Keduanya berburu babi hutan di kebun warga yang berada di Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar. Mereka berburu dengan menggunakan senjata api dan peluru tajam. Saat itu, tersangka Agus salah sasaran dan mengenai seorang warga.
“Korban sedang berkebun, posisinya jongkok di antara semak-semak dan dikira tersangka babi hutan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa dalam pers rilis, Senin (30/12).
Rekayasa
Mengetahui jika tembakannya mengenai seseorang, Agus dan Agung lalu panik dan mencoba merekayasa kematian korban. Jasad korban dipindahkan dari lokasi tertembak dan membuat asumsi seolah-olah korban tewas karena kejadian lain.
“Setelah kepalanya ditutupi daun, keduanya pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Kapolres menyatakan, korban ditemukan oleh anaknya yang mencari ke ladang. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas lalu menjemput kedua tersangka di rumah masing-masing.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, senjata api dan peluru tajam tersebut dipinjamkan oleh rekannya sesama pemburu. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena kepemilikan senjata api dan peluru tersebut harus memiliki izin.
Hukuman
“Tidak dijual bebas, harus ada izinnya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sejumlah saksi, dan barang bukti, tersangka Agus dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/drt/1951 dan primer pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sedangkan tersangka. Sedangkan tersangka Agung dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/drt/1951. (K36)