Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Banjarnegara

Triantoro Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Selasa, 31 Desember 2019
Topik Banjarnegara
A A
tembak

BARANG BUKTI: Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa menunjukkan barang bukti senjata api ilegal dan peluru tajam yang digunakan oleh tersangka untuk berburu hingga menyebabkan kematian seorang warga. (SB/Castro)

BANJARNEGARA – Triantoro (51) warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala . Dia tewas tertembak oleh pemburu karena dikira babi hutan.

Contents
RekayasaHukuman

Adapun tersangka, Agus dan Agung, keduanya warga Kota Salatiga. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 21 Desember lalu.

Keduanya berburu babi hutan di kebun warga yang berada di Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar. Mereka berburu dengan menggunakan senjata api dan peluru tajam. Saat itu, tersangka Agus salah sasaran dan mengenai seorang warga.

BacaJuga

Mahasiswa UIN Saizu Ikuti Tradisi Tenongan Desa Derik Banjarnegara

Dok. PJ Gubernur Jateng

Daftar UMK Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

“Korban sedang berkebun, posisinya jongkok di antara semak-semak dan dikira tersangka babi hutan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa dalam pers rilis, Senin (30/12).

Rekayasa

Mengetahui jika tembakannya mengenai seseorang, Agus dan Agung lalu panik dan mencoba merekayasa kematian korban. Jasad korban dipindahkan dari lokasi tertembak dan membuat asumsi seolah-olah korban tewas karena kejadian lain.

“Setelah kepalanya ditutupi daun, keduanya pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, korban ditemukan oleh anaknya yang mencari ke ladang. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas lalu menjemput kedua tersangka di rumah masing-masing.

Dikatakan, dari pengakuan tersangka, senjata api dan peluru tajam tersebut dipinjamkan oleh rekannya sesama pemburu. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena kepemilikan senjata api dan peluru tersebut harus memiliki izin.

Hukuman

“Tidak dijual bebas, harus ada izinnya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, sejumlah saksi, dan barang bukti, tersangka Agus dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/drt/1951 dan primer pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sedangkan tersangka. Sedangkan tersangka Agung dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/drt/1951. (K36)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tanpa Angin Tanpa Hujan, Rumah Warga Makam Roboh

Selanjutnya

Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ibu Kandung

Artikel Lainnya

Penuhi Kebutuhan Buah dan Sayur Segar, Fresh Market Hadir d Banjarnegara

Viral Video Gempa Dieng, Pemerintah: Itu Hoax!

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In