PURWOKERTO – Tujuh fraksi di DPRD menyatakan sepakat dengan usulan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas. Namun mereka memiliki pandangan berbeda terkait usulan jumlah wilayah atau daerah pemekaran.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terkait pandangan atas delapan raperda dan usulan rencana pemekaran KabupatenBanyumas, Selasa (14/1).
Tujuh fraksi menyatakan setuju Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas,KotaPurwokerto, dan Kabupaten Banyumas Barat.
Pandangan ini disampaikan enam fraksi, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Demokrat dan Fraksi Persantuan Nasional Demokrat (PND).
Sedangkan khusus Fraksi PKB, mengusulkan dengan nama berbeda, yakni Kabupaten Banyumas Timur, Kota Purwokerto, dan Kabupaten Banyumas Barat. Saat pembacaan pandangan umum fraksi ini sejak awal minta menyampaikan sendiri. Ini berbeda dengan enam farksi lain yang sepakat dirangkum dalam satu pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Pandangan umum fraksi DPRD ini berbeda dengan usulan rencana pemekaran yang diajukan bupati, yakni Kabupaten Banyumas (daerah induk) dan Kota Purwokerto (daerah persiapan).
Dalam padangan enam fraksi, yang dibacakan Wawan Yuwanda selaku juru bicara disampaikan sejumlah sejumlah alasan sepakat menjadi tiga wilayah.
Diantaranya terkait rentang wilayah secara geografis masih membentang panjang dari ujung barat Kecamatan Lumbir dan ujung timur Kecamatan Tambak.
Hal ini menurut enam fraksi, jika tetap diusulkan menjadi dua daerah otonom Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, khusus daerah otonom kabupaten tidak efektif dan efisien.
“Jika ini dijalankan, skema pemekaran ini dipadang belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang menjadi tujuan utama dari pemekaran.
Supaya adanya efisiensi dan efekttitas kualitas pelayanan publik, maka kami menyetujui pemekaran menjadi tiga daerah otonom,” kata anggota Fraksi PDI-P ini.
Perkuat Konsep
Fraksi PKB dalam pandangannya yang dibacakan juru bicaranya Mugiarti, menyatakan setuju dengan usulan pemekaran yang disampaikan bupati saat paripurna 6 Januari lalu. Namun dengan cacatan, usulan tersebut memiliki alasan yang substantif, bukan sekadar keinginan elit semata.
“FPKB minta agar eksekutif memperkuat dulu konsep-konsepnya, memperkaya dulu data-datanya dengan riset dan membuat kajian yang lebih banyak. Sehingga ada jaminan atas keyakinan atas kemajuan dan kesejahteraan kabupaten yang akan dimekarkan,” katanya membacakan poin kedua.
Ketiga, Fraksi PKB berharap pembahasan pemekaran wilayah kabupaten dengan berbagai kajian yang lebih mendalam. Supaya aset-aset keberlanjutan calon kabupaten dan kota bisa berjalan stabil.
Fraksi PKB menekankan, ada tiga alasan subtansi yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan pemekaran, yakni pemekaran harus berangkat dari upaya memecahkan masalah yang menghambat percepatan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, pemekaran harus merupakan keinginan masyarakat, bukan elit, baik elit politik maupun birokrasi. Ketiga, pemekaran harus didasarkan proyeksi atau gambaran kondisi pemerintahan dan masyarakat yang akan dicapai.
Tiga hal substansi tersebut dalam laporan kajian pemekaran tahun 2015 yang ikut disampaikan eksekutif sebagai dokumen pendukung, pihaknya belum menemukan penjelasan hal ini.
Ketua DPRD Budhi Setiawan yang memimpin rapat menyampaikan, untuk jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, pada paripurna, Rabu (15/1). Sehingga pihak eksekutif diminta bisa segera menyiapkan jawaban. Dalam paripurna tersebut dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono.(G22-60)