BANYUMAS – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas akan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permohonan untuk pembebasan Slamet, Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang tersangkut kasus penolakan pemakaman jenasah positif Covid-19 di Tumiyang, 2020 lalu.
Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan PPDI mengawal kasus ini sejak tahun 2020 lalu. Selain Slamet, ada tiga orang warga yang turut terseret dalam kejadian aksi warga menolak penguburan jenasah Covid-19.
Adapun pasca insiden itu, Pemkab Banyumas akhirnya membongkar pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. Selanjutnya Pemkab mengevakuasi jenasah dan memindahkan pemakaman jenasah positif Covid-19 ke tempat lain.
“Satu orang warga Patikraja, telah menjalani hukuman dan bebas. Sementara hingga kini yang kasusnya masih berjalan ada tiga orang yaitu salah satunya adalah Pak Slamet, perangkat desa Glempang ini,” katanya.
(Baca Juga : Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah )
Pengurus PPDI Banyumas, Kusnadi mengatakan rencananya surat dari PPDI kepada Presiden Jokowi ini kata Kusnadi, akan dikirimkan lewat pos pada Kamis (18/3/2021) ini.
Beberapa poin inti dalam surat tersebut adalah meminta presiden untuk bisa membebaskan Slamet atas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh relawan gugus tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya.
“Untuk kasus Slamet ini memang sudah sampai ke Mahkamah Agung yaitu ke tingkat kasasi. Makanya kami minta dukungan dari berbagai pihak atas kasus ini. Karena memang saudara Slamet adalah Ketua Satgas Covid-19 yang dari awal berusaha keras untuk melaksanakan tugasnya sepenuh hati termasuk hingga akhirnya terjadi insiden dan aksi penolakan penguburan jenasah positif Covid-19 ini,” ujarnya.
Awal Pandemi
Sebelumnya, penolakan terhadap penguburan jenasah positif Covid-19 di awal pandemi terjadi karena kurang pahamnya masyarakat terhadap mekanisme pemakaman.