PURBALINGGA -Sudah jatuh tertimpa tangga, itu yang dialami oleh V, warga Banyumas. Bagaimana tidak, selain menjadi uangnya dikuras pelaku penipuan, video dan foto syur perempuan yang bekerja di Purbalingga itu, juga disebar oleh orang tak bertanggung jawab.
Kabagops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Widodo dalam pers rilis, Kamis (12/3) mengungkapkan, korban melaporkan ke Polres Purbalingga perihal peristiwa yang dialaminya tersebut. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelakunya.
“Pelakunya ada empat orang. Tiga orang pelaku penipuan, seorang pelaku penyebaran video dan foto seronok korban. Semua orang Lampung,” katanya.
Masing-masing tersangka, Isnan Diryanto (27), Irwandi (40), Firnando (40) dan Romansyah (28) warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Tersangka Isnan, Irwandi dan Firnando merupakan pelaku penipuan. Bahkan Isnan dan Irwandi melakukan aksinya kepada korban di dalam penjara karena keduanya narapidana Rutan Way Kanan,” katanya.
Aksi penipuan terhadap korban dilakukan pada September-Oktober 2019 melalui media sosial. Modusnya, pelaku menawarkan investasi di bidang perkebunan melalui Facebook. Karena tertarik, korban mengirim sejumlah uang hingga Rp 85 juta.
“Namun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, korban melapor ke polisi. Kami menyelidiki dan keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah Way Kanan, Lampung,” katanya.
Tiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari menawarkan investasi, pemilik rekening dan yang mencairkan uang. Dari pelaku diamankan barang bukti diantaranya dua unit ponsel, lima bendel laporan transaksi bank, sejumlah buku rekening berbagai bank dan kartu ATM.
Video Syur
Selain menjadi korban penipuan, korban berinisial V yang merupakan ibu rumah tangga juga menjadi korban penyebaran foto serta video syur. Pelakunya, Romansyah juga warga Way Kanan.
“Tersangka berhasil memikat korban hingga bersedia mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian disebarkan pelaku kepada teman-teman melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.
Antara pelaku penyebaran foto dan video syur dengan pelaku penipuan masih ada sangkutan pertemanan. Dari pelaku Romansyah diamankan barang bukti tiga buah gawai.
Tiga tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka penyebar konten asusila dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (H82)