PURWOKERTO -Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas kini mengarah pada tiga daerah otonom, kendati dalam perda No 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas 2005-2025 hanya mengamanatkan dua daerah otonom saja, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Tiga usulan daerah otonom itu adalah Kabupaten Banyumas (kabupaten induk), Kota Purwokerto, dan Kabupaten Banyumas Barat. Hal itu tercetus dalam pertemuan tertutup antara pemkab dan DPRD, di ruang Joko Kaiman Pendapa Si Panji Purwokerto, Senin (17/2).
Pertemuan itu dihadiri pimpinan DPRD dan pimpinan empat komisi, Bupati Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Banyumas.
Ketua DPRD Banyumas Budi Setiawan, yang ditunjuk untuk memberikan keterangan pers, usai pertemuan mengatakan, hasil diskusi dan kajian yang dilakukan DPRD, jika usulan pemekaran hanya dua, seperti amanat RPJPD, dianggap nanggung. Padahal, tujuan pemekaran adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat
“Kalau misalnya hanya jadi dua (Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto-red) memang ada kesulitan, karena hampir pasti untuk kabupaten induk, ibu kotanya ada di Kecamatan Banyumas lebih siap). Ini akan menyulitkan yang jauh-jauh (wilayah barat),” kata ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas ini.
Berdasarkan data dan kajian yang ada, sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan potensi yang ada, pihak eksekutif dan DPRD memandang, jika akhirnya dimekarkan menjadi tiga daerah otonom dinilai tidak bermasalah.
“Hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kemendagri, kalau untuk daerah di Jawa, kalau ada usulan pemekaran, tidak ada yang tidak memenuhi syarat, kalau melihat potensi dan wilayahnya,” terangnya.
Dalam pandangan eksekutif, termasuk bupati dan wakil bupati, mereka juga memandang jika diusulkan tiga daerah otonom akan jauh lebih baik.
Terkait benturan aturan di RPJPD Banyumas, DPRD dan eksekutif sepakat untuk melakukan revisi perda tersebut. Menurutnya, masa waktu RPJPD Banyumas sampai 2025, sehingga masih memungkinkan dilakukan revisi. Berbeda jika masa waktunya kurang dari tiga tahun, sehingga tidak bisa direvisi.
“Yang jelas amanat dari RPJPD dan RPJMD sudah dilaksanakan, yakni tahapan usulan pemekaran (masih berlangsung). Lalu hasil kajian lebih bagus menjadi tiga, maka nanti rekomendasi mengamanatkan usulannya menjadi tiga daerah otonom,” tuturnya.
Kajian Lanjutan
Sebelum rekomendasi, akan dilakukan kajian lanjutan dan dengar pendapat (public hearing) dengan tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen. Semakin banyak masukan dan serapan aspirasi, maka akan memperkuat rekomendasi yang diputuskan DPRD dan bupati nantinya.
“Kebetulan Pak Gubernur juga mendukung Kabupaten Banyumas dilakukan pemekaran, khususnya Kota Purwokerto yang dianggap lebih siap. Jadi gayung tersambut ini,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso mengatakan, untuk melakukan perubahan atau revisi RPJPD masih harus dikaji lebih lanjut dulu.
Sedangkan untuk revisi RPJMD, terdekat ini sangat memungkinkan. “Tahun ini kebetulan juga ada revisi untuk RPJMD, karena terkait penyesuaian adanya masa jabatan presiden yang kedua. Begitu presiden dilantik kan punya visi baru, dan ini harus disesuaikan,” paparnya.
Namun terkait dengan RPJPD, pihaknya harus membuika-buka dulu permasalahan yang ada di atura tersebut. Misalnya ketentuan seperti apa. “Karena di naskah akademiknya, hasil kajian baru menyebut dua, maka ini harus dilakukan kajian lanjutan lagi. Kita nanti akan berkoordinasi dengan Bagian pemerintahan untuk menyiapkan anggarannya lagi untuk kajian lanjutan,” katanya.(G22-60)
Diskusi tentang artikel