PURWOKERTO – Enam dari tujuh fraksi DPRD Banyumas akhirnya memilih tidak mau ikut menandatangani dukungan tuntutan menolak pengesahaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hanya Fraksi PKS yang sepakat dengan tuntutan dari aliansi massa aksi mahasiswa se-Purwokerto yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) Banyumas. Sedangkan enam fraksi yang akhirnya menolak, yakni Fraksi PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, PP-Nasdem dan PAN-Demokrat.
Keputusan itu muncul dalam pertemuan perwakilan sekitar 30 mahasiswa dari aliansi Semarak dengan pimpinan fraksi DPRD Banyumas dan unsur pimpinan Dewan, Sabtu (10/10) sore.
Padahal saat aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10), di Alun-alun Purwokerto, wakil dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI-P, PKB, Gerindra dan Golkar, ikut menandatangani sikap tuntutan mahasiswa, di atas materai.
(Baca Juga: Empat Fraksi Tandatangani Tuntutan Mahasiswa )
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, usai petemuan mengatakan, dari delapan poin tuntutan Semarak yang disodorkan untuk semua fraksi DPRD, hanya Fraksi PKS yang sepakat menolak pengesahan UU Omnibus Law. Sedangkan enam fraksi tidak mendukung.
“Enam fraksi menolak dari poin 1-4 saja. Sedangkan poin 5-8 setuju, Sedangkan Fraksi PKS hanya menolak poin pertama saja (mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR). Tujuh poin lainnya setuju yang diajukan mahasiswa,” kata dr Budhi.
Poin Tuntutan
Dia menjelaskan, mahasiswa meminta semua fraksi DPRD Banyumas menandatangani delapan tuntutan. Poin pertama mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI. Kedua, menuntut DPR RI mencabut pengesahaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemudian ketiga, menuntut presiden RI untuk mengeluarkan Perpu, pengganti UU Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut DPRD Banyumas ikut serta menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sedangkan tiga tuntutan lagi yang disetujui tujuh fraksi, sama sekali tidak terkait dengan permasalahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belakangan ditolak berbagai kalangan di seluruh Indonesia. Tuntutan terkait soal Covid-19 dan dukungan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan, saat pertemuan terjadi tarik ulur yang alot, karena tuntutan mahasiswa semua fraksi menandatangani terkait delapan poin yang diajukan. Karena fraksi merupakan kepanjangtanganan partai yang memiliki wakil di DPRD, bukan alat kelengkapan Dewan.
“Intinya kami tetap mendukung aksi mahasiswa dalam penolakan pengesahaan UU Omnibus Law. Semua aspirasi kami sampaikan ke pusat. Kami juga sepakat menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada masyarakat melalui pers,” katanya.
Budhi mengatakan, soal keberatan dari kalangan mahasiswa, setiap fraksi memiliki pendapat sendiri. Sehingga mereka tidak bisa dipaksa untuk menandatangani persetujuan semua poin tuntutan mahasiswa.
“Semua fraksi menyampaikan sendiri secara langsung dihadapan perwakilan mahasiswa. Mereka kan tidak bisa dipaksa untuk menyetujui dan tidak menyetujui,” tandasnya.
Setelah ada pertemuan tersebut, kata dia, dianggap sudah selesai. Sebab aspirasi dari mahasiswa sudah difasilitasi untuk bertemu dengan tujuh fraksi DPRD. Namun, dia mengaku belum mengetahui adanya rencana aksi berikutnya.
“Setelah pertemuan ini, kami anggap sudah selesai. Kan tinggal menunggu mekanisme yang ada bagaimana. Apakah mau mengadakan judicial review atau yang lain, kan ini masih ada waktu. Lagi pula DPRD Banyumas tidak bisa membatalkan, hanya bisa menyampaikan aspirasi ke pusat,” ujarnya. (aw-2)