PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga secara resmi melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Sabtu (9/5).
Hal itu menindaklanjuti hasil dari proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga yang sempat viral belakangan ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran Pilkada dengan temuan nomor 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020. Proses klarifikasi dilakukan sejak Senin 4 Mei 2020 hingga Sabtu 9 Mei 2020.
“Kami menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dindikbud Kabupaten Purbalingga, yaitu berupa pengucapan yel-yel sebagaimana yang terekam dalam video yang diduga mengarah pada dukungan salah satu bakal calon Bupati Purbalingga,” katanya.
Bawaslu memanggil 23 orang ASN di lingkungan Korwilcam Dindikbud Kecamatan Purbalingga untuk diklarifikasi oleh Bawaslu. Namun ada orang orang tidak hadir dikarenakan sedang sakit.
Berdasarkan hasil kajian kami, tindakan 23 ASN tersebut merupakan pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu Purbalingga pada Sabtu 9 Mei 2020 resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi ASN di Jakarta untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Lebih lanjut, dari KASN nantinya akan turun kembali untuk menentukan apakah ASN tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika dinyatakan melakukan pelanggaran, KASN akan merekomendasi ke Bupati selaku pembina utama ASN untuk memberikan sanksi.
“Sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat,” katanya. (H82)
Diskusi tentang artikel