PURBALINGGA – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020 yang terpasang di sejumlah titik dipastikan melanggar aturan.
“Setidaknya kami mencatat, sebanyak 631 alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Sabtu (21/11).
Dijelaskan olehnya, sejumlah APK tersebut melanggar Perbup nomor 78 tahun 2020 tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.
(Baca Juga : Bawaslu Minta Antisipasi Semua Potensi Pelanggaran Pilkada)
Dalam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye.
Lokasi larangan pemasangan APK dan BK (bahan kampanye) di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan kota, sarana publik.
“Pada tempat atau lokasi yang dilarang oleh peraturan, namun pada praktiknya, setelah kami kembali menginventarisir APK melanggar bersama Panwaslucam dan PPD/K, masih menemukan ratusan alat peraga kampanye yang melanggar,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga untuk diteruskan kepada tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati agar APK melanggar tersebut ditertibkan.
Rekomendasi
Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menurunkan.
“Jika tidak ditindaklanjuti oleh tim pemenangan dalam 1 x 24 jam. Maka menjadi kewajiban Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk menertibkannya,” katanya.
Sayangnya, dari pantauannya, hingga hari ini masih banyak APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut, belum ditertibkan. Baik oleh tim pemenangan Pasangan Cabup-Cawabup maupun Satpol PP.
(Baca Juga : Bawaslu Purbalingga Digeruduk Simpatisan PDIP)
“Sejumlah APK tersebut merupakan jumlah dari tiga kali rekomendasi Bawaslu. Kami mendesak, agar APK melanggar tersebut segera ditertibkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye. (ri-4)