BANJARNEGARA – Wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha di Banjarnegara diimbau segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2019. Selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pelaporan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling.
Kepala KPP Pratama Purbalingga R Didik Wijatmono mengatakan, tahun 2020 ini pihaknya menargetkan sebanyak 87.302 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan. Angka tersebut merupakan 90 persen dari total jumlah wajib pajak yang berkewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik orang pribadi maupun badan usaha. Berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sampai dengan 16 Februari, sudah 11.242 SPT Tahunan yang dilaporkan.
“Atau baru sekitar 12,88 persen dari target,” katanya, di rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (18/2).
Pihaknya mengajak seluruh wajib pajak segera menyampaikam SPT Tahunan untuk menghindari antrean di akhir batas waktu, yakni 31 Maret untuk wajib pajak pribadi. Melalui Pekan Panutan Penyampaian SPT ini, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono melaporkan SPT lebih awal menggunakan e-filling.
“Bupati sebagai pimpinan daerah memberikan contoh yang baik dan diharapkan segera diikuti oleh seluruh ASN, TNI, Polri serta wajib pajak lainnya di Banjarnegara,” jelasnya.
Menurutnya, dana pajak yang terkumpul sangat besar manfaatnya untuk pembangunan. Dana tersebut dikumpulkan oleh pemerintah selanjutnya didistribusikan kepada pemerintah daerah untuk membangun di daerahnya masing-masing. Apalagi, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun infrastruktur.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutannya mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara serta masyarakat untuk segera menyampaikan SPT pajak sebelum berakhir pada 31 Maret 2020. Dengan menyampaikan SPT tahunan lebih awal dan membayar pajak akan membantu pemerintah dalam pembangunan.
“Pajak dibayar oleh rakyat, dan dikembalikan untuk rakyat. Bentuknya apa? Ya pembangunan jalan, jembatan, pasar, sekolah, puskesmas, dan sebagainya. Jadi mari bayar pajak dan sampaikan SPT dengan benar dan tepat waktu,” pungkas Bupati. (K36-52)