PURWOKERTO – Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) H Muhaddin Dahlan melapokan kasus dugaan penyalahgunaan dan penggelapan tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Yarusi Cilacap, Djoko Susanto mengatakan, pihak yang dlaporkan adalah Tri Bowo Sudiroharjo, warga Jl MT Haryono Kelurahan Dinan Cilacap Selatan, kini menjabat sebagai Wakil Direktur RSI Fatimah versi Yayasan Rumah Islam Fatimah (Yarusif).
“Yang bersangkutan (terlapor-red) kami laporkan atas dugaan penggelapan tanah wakaf RSI Cilacap. Kami telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 2 Mei lalu, dan sekarang sudah dilimpahkan penanganannya oleh Polda Jateng,” katanya di Purwokerto, Sabtu (20/6).
Menurut Djoko, kasus tersebut kini ditangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berdasarkan surat bernomor B/3336/VI/RES.7.4/2020/Bareskrim tertanggal 3 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Daniel Bolly H. Tifaona.
Dia menjelaskan, terlapor diduga telah membuat akta pada Notaris Imam Syuhada dengan Nomor 27 tanggal 12 Desember 2012 mengenai adanya penyerahan aset berupa tanah dan bangunan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap dari Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap.
Selain itu, katanya, yang bersangkutan juga menguasai tiga buku sertifikat tanah wakaf, yakni Nomor 770, Nomor 267, dan Nomor 583 yang seolah tanah wakaf tersebut milik perseorangan.
“Klien kami sebagai pendiri Yarusi Cilacap merasa sangat dirugikan dengan adanya perbuatan menggelapkan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu sehingga melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Dugaan Tindak Pidana
Lebih lanjut, Djoko mengatakan, dasar hukum laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan tanah wakaf tersebut adalah berdirinya RSI Fatimah Cilacap yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 20 Cilacap.
“RSI Fatimah Cilacap pertama kali didirikan berdasarkan izin lokasi yang mengacu pada surat izin dari Bupati Cilacap Nomor 59.4/02710 tertanggal 29 September 1983 yang ditandatangani oleh Bupati Cilacap Pudjono Pranyoto dan diberikan kepada Yarusi Cilacap,” katanya.
Menurut dia, izin operasional RSI Fatimah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 0846/YK/RSKS/PA/IX/IX/92 tanggal 10 September 1997 diberikan kepada Yarusin Selanjutnya, izin terakhir RSI Fatimah Cilacap adalah izin dari Bupati Cilacap Nomor 445/247/15/ tahun 2015 dan berakhir pada tanggal 13 April 2020.
“Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap didirikan dan berdiri di atas tanah wakaf sesuai dengan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 583 seluas 7.424 meter persegi, Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 26 seluas 4.690 meter persegi, dan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 770 seluas 10.888 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 20, Cilacap,” jelasnya.
Djoko mengatakan berdasarkan pada Akta Ikrar Wakaf Nomor W.2/28/VII/1991 tertanggal 20 Jul 1991 yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara M.Ikhsani disebutkan bahwa tanah wakaf tersebut untuk keperluan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap.
“Wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, bukan yang lain,” tandasnya
Tak Mendasar
Tri Bowo dikonfrmasi terpisah menyatakan, tuduhan penyalahgunaan dan penggelapan tanah wakaf RSI Fatimah tidak mendasar dan salah alamat.
“Sejak awal fotocopy dokumen (tanah wakaf-red) tersimpan rapi dan aman di RSI. Keberaddan dokumen itu juga tidak disalahgunakan. Jadi apa yang dilaporkan itu tidak benar,” katanya terpisah.
Menurutnya, sejauh ini belum ada surat panggilan dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng, untuk pemeriksaan atas laporan pihak Yarusi tersebut.
“Kalau saya sudah diadukan ke Mabes Polri, dan mau diperiksa di Polda, ya itu kewenangan polda. Belum ada panggilan (sampai sekarang-red),” katanya.
Ditanya apakah ada rencana untuk melakukan gugatan balik, Tri Bowo menyatakan, saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara pasti.
“Saya hanya ikuti jalur hukum penyelesaian ini, bukan penyelesaian melalui media massa,” tegasnya. (G22-1)