PURWOKERTO – Nella Mawarni (29), wanita asal Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan terus memperjuangkan hak nafkah dan masa depan anaknya dari mantan pasangannya.
Sekarang ia tinggal di Purwokerto ditampung di LBH Perisai Kebenaran Purwokerto, selaku pihak yang mendampingi.
Wanita berparah cantik ini kembali mempertayakan kembali laporan yang sudah diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Kamis 19 Januari 2023 lalu.
Baca Juga : Keputusan Juri Diprotes Bupati Putuskan Tak Ada Juara-3
Selaku pihak terlapor adalah mantan pasangannya, Edwin (28), juga warga Banjarmasin, kini tinggal terpisah di Purwokerto.
Laporannya terkait dugaan penelantaran anak dan upaya percobaan perdagangan anak kepada pihak lain.
“Saat kami melapor tanggal 19 Januari lalu, empat jam kemudian, bayinya dikembalikan ke klien kami. Saat itu, kami dberi kesempatan mediasi, tapi tidak ada kesepakatan apapun. Mereka tidak mau bertanggung jawab, ini si ibu dan bayinya mau ditaruh di mana. Karena tidak jelas, kami pertanyakan kembali,” kata Herawaty Tuningsish, kuasa hukum Nella dari LBH Perisai Kebenaran Purwokerto, Senin (20/2/2023).
Disampaikan, alasan kliennya mempertayakan kembali, karena sebulan pasca pengembalian bayi tidak ada kabar lanjut dari pihak terlapor dan kepolisian.
Baca Juga : Kirab Pusaka Sedot Perhatian Berikut Empat Pusaka yang Dikirab
Sementara bayi dan ibunya membutuhkan biaya hidup. Mengingat saat berada di Purwokerto sudah tidak bekerja.
“Karena dia (Nella) minta pendampingan ke Devisi PPA LBH Persai Kebenaran, ya sementara mereka kami tampung dulu,” ujar Herawaty.
Untuk memperjuangkan hak-hak atas anak, pihaknya tetap minta proses hukum dilanjutkan, supaya terungkap siapa yang merancang upaya percobaan pengadopsian anak tanpa seizin ibunya.
“Yang kami permasalahan kenapa bayi ini bisa beralih ke tangan Bu Suswiatun. Kemudian sampai ada perjanjian yang isinya cacat hukum (alamatnya palsu). Anehnya, saat kami membuat laporan ke kepolisian, mereka buru-buru mengembalikan bayi itu,” tandasnya.
Menurutnya, pihak terlapor seharusnya yang pro aktif menghubungi pihaknya jika tetap mau mengupayakan jalan mediasi. Bukan sebaliknya, dari pihak pelapor.
“Kalau kepolisian memberikan sarana ini untuk mediasi, saya pikir ini lebih bagus. Jadi tidak saling menunggu. Kalau pihak sana (terlapor) mau menghubungi langsung ke kami, ya kami siap menerima 24 jam,” ujarnya.
Pihaknya mempermasalahkan soal dampak yang ditimbulkan dari upaya percobaan pengadopsian anak tanpa seizin ibunya kepada kepada pihak lain. Sehingga setelah anak tersebut diserahkan ke kliennya, tidak ada kelanjutan untuk pertanggung jawaban terhadap hak atas anak ke depannya.
Junianto, kuasa hukum pihak terlapor secara terpisah mengatakan, pihaknya sepakat hak atas anak harus diperhatikan. Apa yang dituntut pihak pelapor dinilai hal wajar karena sebagai seoarang ibu.
“Selaku kuasa hukum kami sudah menyampaikan ke klien, dan katanya mau berkomunikasi langsung kepada pihak sana. Tapi sampai sekarang, kami belum dikabari lagi apakah sudah berkomunikasi atau belum terkait hak atas anak itu,”katanya.
Pihaknya sudah membuka ruang jika mau bermediasi, bisa menghubungi atau datang ke kantornya. Kepentingan anak menjadi hal utama yang harus diperhatikan bersama, baik kedua belah pihak, termasuk dari kuasa hukum.
Menurutnya, apa pun posisinya hak atas anak harus diperjuangkan.
“Kalau mediasi tidak bisa, ya jalan terbaiknya apakah mau berlanjut ke jalur hukum baik perdata atau pidana, ya silakan saja. Atas permintaan-permintaan itu kan terkait hak keperdataan anak, sebaiknya dipertimbangkan terhadap proses di pengadilan. Karena hukum membuat ruang untuk memperjuangkan anak. Misalnya gugatan hak nafkah terhadap anak atau asal-usul anak,” terang Junianto.
Dalam perkara tersebut, kata dia, posisinya hanya diberi kuasa pendampingan hukum terhadap masalah pribadi kedua belah pihak, bukan terkait masalah anak (bayi) tersebut.
“Kami sudah menyarankan, karena hak pengangkatan (adopsi) tidak jadi, dan anak sudah kembali ke ibunya, diperhatikan hak atas anaknya,”katanya.
Baca Juga : Pantarlih Bakal Datangi Rumah Siapkan KTP dan KK
Dia menegaskan, pihaknya sudah pro aktif ke kliennya, namun karena keterbatasan kuasa hukum hanya sampai urusan pribadi, bukan kepada anak, sehingga hanya bisa menyarankan saja.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 lalu, Nella diajak pindah ke Purwokerto oleh Edwin. Mereka pindah karena hubungannya tidak direstui keluarga pihak laki-laki.
Keduanya sudah menjalin hubungan selama tiga tahun sejak di daerah asalnya.
Saat tinggal di Purwokerto, Nella hamil dan melahirkan anaknya pada tanggal 4 Januari lalu. Pihak keluarga laki-laki berusaha memisahkan, kemudian meminta bayi itu diasuh di panti asuhan dan ada yang mau mengadopsi.
Pihak yang mengadopsi adalah Suswidatun, beralamat Desa Bandarharjo, RT 4/RW 5 Kabupaten Brebes. Bayi tersebut diambil dari ibunya setelah usia kelahiran lima hari atau sejak tanggal 9 Januari lalu. Belakangan terungkap, alamat perempuan itu diduga palsu.(aw-7)