PURWOKERTO – Wanita pencuri motor milik mahasiswi, SW (32), warga Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Sabtu (5/12).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan anggotanya berhasil meringkus SW (32) setelah mendapat laporan dari korbannya yaitu Niken (22) mahasiswi asal Bengkulu yang kos di wilayah Kecamatan Kembaran.
Berry menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat indekos korban. Pelaku beralasan hendak kos di tempat indekos tersebut. Setelah ditemui oleh pemilik kos, pelaku membayar uang muka kepada pemilik kos.
(Baca Juga: Komplotan Pencuri Bermodus Memecah Kaca Mobil Ditangkap)
Selang beberapa menit setelah mandi, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan akan mengambil uang di ATM.
“Korban tidak menaruh curiga sehingga meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu berjam-jam, sepeda motor yang dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan,” ungkap Berry.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran guna pengusutan lebih lanjut.
AKP Berry menambahkan mendasari laporan tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidkan guna mencari tahu identitas maupun keberadaan dari pelaku.
“Pada hari Sabtu (5/12) tim berhasil mengamankan SW saat berada di Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen. Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa sepeda motor milik korban dijual di luar Jawa. SPM itu dikirim melalui paket menggunakan ekspedisi bus,” terang Kasat Reskrim.
Penipuan
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim didapati bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih. Lokasi kejadian hampir serupa yaitu di tempat kos wilayah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat (6/11) lalu.
Berry menambahkan saat ini SW beserta barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Harsono Ruwito. Ada juga satu buah tas koper berisi pakaian yang ditinggal oleh SW ditempat kos.
Kemudian satu buah HP Oppo milik pelaku SW yang ditinggal pada korban sebagai alat untuk meyakinkan korbannya pada saat akan meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (sgt-2)
Diskusi tentang artikel