Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Warga Diimbau Tak Naik Odong-odong

Senin, 16 Desember 2019
Topik Purbalingga
A A
BERI IMBAUAN : Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri memberikan imbauan kepada warga untuk tidak naik odong-odong karena minim
keselamatan, kemarin.(60) (SB/Ryan)

BERI IMBAUAN : Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri memberikan imbauan kepada warga untuk tidak naik odong-odong karena minim keselamatan, kemarin.(60) (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga mengimbau warga untuk tidak naik odong-odong. Sebab transportasi jenis itu menyalahi aturan uji tipe, lalu lintas, dan minim standar keselamatan.

Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati menuturkan, berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak untuk mengangkut orang.

Odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Odong-odong memang menyerupai angkutan umum. Namun, tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan,” katanya.

Kanit Dikyasa Ipda Wagimin menuturkan, odong-odong bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki angkutan umum yakni, STNK, KIR dan trayek.

“Kemarin pengemudinya malah tidak mempunyai SIM. Padahal, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggungjawab, asuransi tidak ada,” tuturnya.

Dia menegaskan, bagi pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya. Masih dalam kebijakan, diperbolehkan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata.(H82-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Maju Pilkada, ASN Harus Mundur

Selanjutnya

Nenek 100 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In