PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga mengimbau warga untuk tidak naik odong-odong. Sebab transportasi jenis itu menyalahi aturan uji tipe, lalu lintas, dan minim standar keselamatan.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati menuturkan, berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak untuk mengangkut orang.
Odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.
“Odong-odong memang menyerupai angkutan umum. Namun, tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan,” katanya.
Kanit Dikyasa Ipda Wagimin menuturkan, odong-odong bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki angkutan umum yakni, STNK, KIR dan trayek.
“Kemarin pengemudinya malah tidak mempunyai SIM. Padahal, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggungjawab, asuransi tidak ada,” tuturnya.
Dia menegaskan, bagi pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya. Masih dalam kebijakan, diperbolehkan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata.(H82-60)