PURBALINGGA – Yoga Adi Wardoyo (35) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia ditangkap karena mencuri empat sepeda di lokasi yang berbeda. Dia nekat mencuri karena harus membayar hutang.
Dalam pers rilisnya, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, Selasa (14/1) mengatakan pelaku terakhir mencuri sepeda milik Tohirman warga Jalan Mangga RT 1 RW 1 Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah pada Kamis (2/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
“Modusnya, sepeda korban yang terparkir di teras rumah langsung diambil oleh pelaku saat rumah dalam kondisi sepi,” katanya.
Sepeda tersebut lalu dijual kepada warga Kecamatan Bojongsari seharga Rp 2,6 juta. Uang hasil penjualan sepeda curian digunakan untuk melunasi hutang, membayar kos dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hasil pengembangan, ternyata pelaku sudah melakukan empat kali pencurian sepeda. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (H82)