PURBALINGGA – Warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong menggelar aksi menolak penambangan pasir galian C di Sungai Pekacangan, Rabu (29/1) pagi. Adapun lokasi penambangan berada di tanah milik PT Kalingga Makmur Sentosa Abadi.
Kades Lamuk, Wismoyo mengatakan, atas nama warga keberatan adanya penambang pasir dengan alat berat dan sedot di wilayah desanya. Jangan sampai lingkungan di desanya dirusak berkelanjutan.
“Pada intinya, kami kerja atas amanat rakyat. Lamuk tidak memaksakan apa pun, yang penting alat berat dan sedot keluar dari sini,” katanya.
Terkait izin yang sudah dikantongi oleh PT Kalingga, Kades tidak mempersoalkan, tatapi pihaknya akan mempertahankan wilayahnya dari kerusakan akibat penambangan. “Kalau ESDM bilang sudah ada izinnya, itu kan di sana, kami tidak mau tahu,” katanya.
Salah satu warga, Pujo Purwono mengatakan, penambang pasir itu menggunakan alat berat dan sedot telah merusak lingkungan. Karena itu pihaknya meminta agar penambang itu dihentikan. “Apa bila tidak ada respon maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Perwakilan Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Pambudi Hadi yang berada di lokasi mengatakan, penambangan yang dilakukan oleh PT Kalingga Makmur Sentosa sudah mengantongi izin observasi. Dalam kegiatan itu sudah ada wilayah penambangan sesuai dengan titik kordinat yang telah ditentukan.
Apabila ada penambangan di luar titik kordinat yang sudah ditentukan maka akan dilakukan peninjauan kembali terkait izin yang sudah dikeluarkan.
“Terkait aspirasi warga dugaan penambangan di luar wilayah akan dilakukan konfirmasi terhadap perusahaan tersebut,” jelasnya.
Izin
Sementara itu, PT Kalingga Makmur Sentosa melalui kuasa hukumnya, Senentyo secara terpisah mengatakan, kegiatan penambangan menggunakan alat berat di Sungai Pekacangan di wilayah Desa Lamuk dan Bukateja sudah mendapat izin resmi dari DPMTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor 543.31/7288 tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Nomor 543.32/675 tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020.
“Penambangan menggunakan alat sedot bukan milik PT Kalingga, tapi usaha pribadi warga yang meminta izin di tanah milik PT Kalingga. Ini untuk kearifan lokal memberikan keleluasaan kepada warga untuk menambang di tanah milik perusahaan. Juga bagi puluhan penambang tradisional,” terangnya.
Perihal kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan berkelanjutan, hal itu sudah diantisipasi dan diatur dengan berpedoman apda titik orrdinar yang dikeluarkan Dinas Perizinan Provinsi Jateng dan untuk kelestarian lingkungan telah diintegrasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng dan BBWS-SO Yogyakarta.
“Kami malah mempertanyakan, sebagai Kades Lamuk sebagai pejabat yang berwenang. Tahu batas teritorial, kegiatan penambangan, izin penambangan dan kewajiban membayar pajak dari PT Kalingga atau belum?” katanya.
Terkait pihak ESDM yang akan meninjau lebih lanjut soal perizinan, pihaknya dengan terbuka mempersilakan. Namun perlu diingat, perizinan itu produk pemerintah dan harus ditinjau melalui mekanisme yang berlaku.
“Perusahaan ini legal sesuai perizinan dan perundang-undangan. Karena itu kami juga meminta perlindungan pemerintah agar usaha yang sedang kami jalankan dalam kondisi aman dan nyaman,” pungkasnya. (H82)