PURWOKERTO-Satreskrim Polresta Banyumas menangkap WHN (42), perempuan warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Selasa (4/8).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST, mengatakan bahwa WHN ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Motor yang digadaikan merupakan motor yang dipinjam dari korban bernama Yusmiati warga Griya Karen Indah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
AKP Berry mengatakan awalnya pada hari Rabu (24/7), WHN datang kepada korban untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk usaha laundry. Korban yang percaya pun memberikan sepeda motor Honda Beat berikut kunci motor dan juga STNK.
”Akan tetapi oleh WHN sepeda motor tersebut digadaikan sebesar Rp 4 juta, tanpa seizin dari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 18,5 juta,” kata dia.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan atas dasar laporan dari korban, anggota Satreskrim mengamankan WHN beserta barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam, Nopol R-2965-RR, tahun 2019, Noka MH1JM1124KK239731, Nosin JM11E2221848, satu lembar pesanan sewa, satu buah KTP atas nama WHN.
”Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. WHN disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang rindak pidana penipuan atau penggelapan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Berry. (G23-2)