KARANGMONCOL – Sejumlah warga Desa Tunjungmul, Kecamatan Karangmoncol mempersoalkan proses penjaringan perangkat desa di desanya. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga tersebut mengadukan dengan melayangkan surat ke Bupati Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga. Dalam surat itu, perwakilan warga menduga proses penjaringan tak berpedoman pada Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 dan Perbub Nomor 27 tahun 2018.
Surat itu ditandatangani oleh perwakilan warga yakni Alwi Latif, Agus Muanam, Untung Riyadi, Sarifudin, Afidin, Tofik Hidayat, Basrowi Hamdi, Nurfaiz, Malik Abidin, Anton, Ali Zudin, Kusminto dan H Faqihudin.
Aduan warga tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Purbalingga di balai desa setempat, Rabu (8/1). Mediasi menghadirkan kades, panitia penjaringan perangkat desa, pihak Kecamatan Karangmoncol dan pihak terkait.
Menurut warga tersebut, proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Tunjungmuli tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, prosesnya tidak dilakukan oleh panitia penjaringan, namun dilakukan oleh pihak ketiga. Berdasarkan hal tersebut, mereka meminta penjaringan ulang.
Kadus
Ketua tim penjaringan perangkat Desa Tunjungmuli, Zaenal M mengatakan, semua proses penjaringan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 dan Perbub Nomor 27 tahun 2018. Penjaringan dilakukan pada 28 Desember 2019 untuk mengisi posisi Kadus I, Kadus III dan Kadus V.
“Semuanya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Kades Tunjungmuli, Joko Pranoto menambahkan, pihaknya dan panitia penjaringan perangkat desa sepakat menggunakan pihak ketiga untuk proses penjaringan. Pasalnya ada anggota keluarga dari anggota panitia yang ikut mendaftar seleksi perangkat desa. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan miring dari warga perihal itu.
“Pihak ketiganya benar-benar netral. Mereka juga dipilih oleh panitia tersebut. Jadi kami sangat hati-hati. Kalau dinilai tidak sesuai aturan, ini malah sangat sesuai aturan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Widodo mengatakan, dari hasil mediasi tersebut, diketahui semua proses penjaringan perangkat desa sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dari situ juga disepakati tak ada penjaringan ulang untuk perangkat desa.
“Dengan adanya hasil mediasi tersebut, kami minta, ke depan tak lagi ada permasalahan terhadap penjaringan perangkat Desa Tunjungmuli,” kata politisi Partai Golkar ini. (H82)