PURBALINGGA – Angka kriminalitas di Kabupaten Purbalingga selama tahun 2020 meningkat dibanding tahun lalu. Pencurian sepeda motor (curanmor) dan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian.
Tahun ini terjadi 192 tindak kejahatan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 8 kasus atau sebesar 4 persen dibanding dengan tahun 2019.
Hal itu dikemukakan Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’i Maulla saat konferensi pers analisis dan evaluasi (Anev) Akhir Tahun 2020 di Aula Loka Anindhita Mapolres, Rabu (30/12). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sopanah dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Dari jumlah kejahatan yang terjadi, lanjut Syafi’i, penyelesaian kasus mengalami peningkatan 7,5 persen dibandingkan dengan tahun 2019.
“Kejadian kejahatan bertambah namun penyelesaian perkara juga meningkat. Artinya upaya kita dalam penyelesaian perkara mengalami kenaikan,” katanya.
(Baca Juga : Dua Kasus Sabu-Sabu di Purbalingga Diungkap)
Disampaikan bahwa dari jumlah kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Purbalingga ada kasus yang jumlahnya meningkat yaitu terkait penyalahgunaan narkoba. Dari target ungkap sebanyak 30 kasus, pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus dan semuanya selesai tidak ada tunggakan.
“Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purbalingga perlu kita waspadai bersama. Ini menjadi atensi kita bersama dan perlu peran serta masyarakat dalam pencegahannya,” kata kapolres.
Kejahatan
Dirinci, kejahatan konvensional antara lain pencurian dengan pemberatan (Curat) naik dari 65 menjadi 70 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) masih sama dua kasus.
Yang paling mengejutkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), tahun lalu hanya lima kasus, tahun ini meningkat drastis mencapai 25 kasus.
“Kasus penganiyaan dengan pemberatan (anirat), dan pembunuhan, tahun ini tidak ada,” katanya.
(Baca Juga : Enam Anggota Komplotan Maling Motor Ditangkap)
Kemudian kriminalitas perihal peredaran uang palsu ada satu kasus. Sedangkan kasus asusila menurun drastis dari 27 kasus di tahun lalu, tahun ini hanya tujuh kasus.
Adapun kasus tindak kejahatan yang menonjol tahun ini adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Bojanegara, Kecamatan Padamara. Yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada perangkat desa yang dilantik.
Lebih lanjut disampaikan, terkait pandemi Covid-19 Polres Purbalingga telah melakukan sejumlah kegiatan. Kegiatan tersebut diantaranya pembentukan kampung siaga dan ponpes siaga Covid-19.
Selain itu, Polres Purbalingga membentuk tim tindak Covid-19. Tim bekerja sama dengan seluruh instansi terkait yang masuk dalam gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.
(Baca Juga : Nataru Jangan Sampai Timbulkan Klaster Covid-19 Baru)
“Kami rutin melakukan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui operasi yustisi yang dilakukan hingga tingkat polsek. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Konferensi pers akhir tahun diisi dengan tanya jawab dengan wartawan yang hadir. Sejumlah pertanyaan disampaikan yang langsung mendapatkan jawaban dari Kapolres Purbalingga.
Dalam kegiatan diterapkan protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, penggunaan hand sanitizer dan pengaturan jarak antar peserta kegiatan. (ri-4)