PURWOKERTO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) menegaskan tidak ada lagi zona ‘abu-abu’ di dalam Rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto. Karena semua peta ruang sudah ditentukan peruntukannya sesuai zona yang ditetapkan.
“Tahapannya ini tinggal menunggu evaluasi dari gubernur, setelah disetujui DPRD (periode 2014-2019) beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian PUPR,” kata Kepala Dinperkim, Junaedi, Senin (2/9).
Menurutnya, di RDTRK Perkotaan Purwokerto, skalanya lebih detail, yakni skala 1:5000, dibanding dengan RTRW yang berskala 1:50.000. RDTRK ini, katanya, merupakan pendetailan dari RTRW di masing-masing wilayah yang sudah berkembang menjadi kawasan perkotaan.
Kota Purwokerto di RTRW, jelas Junaedi, ditetapkan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang mempunyai fungsi pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan skala regional dan perdagangan.
“Kalau di RTRW, Kawasan Purwokerto itu warnanya kuning, kuning itu untuk kawasan pemukiman perkotaan. Sementara didalamnya banyak variasi dinamika perkembangan yang ada seperti lahan pertanian, perumahan, perdagangan dan jasa, sarana prasarana umum sehingga perlu didetailkan,” katanya.
Setelah didetailkan, lanjut dia, wilayah kota Purwokerto terdiri beberapa zona warna, yaitu hijau, kuning, merah, biru, cokelat, ungu. Warna tersebut disusun berdasarkan aturan kementerian ATR jadi tidak asal menyusun.
“Ada yang hijau: kawasan lindung atau RTH, Kuning diperuntukkan bagi pemukiman. Warna merah untuk perdagangan dan jasa serta biru bagi pertanian, wisata dan pergudangan. Dan coklat diperuntukkan layanan umum, sedangkan warna ungu dialokasikan untuk perkantoran,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto, dibahas sejak tahun 2014 lalu, dan sempat dibahas sampai 2016. Setelah itu mandek cukup lama, dan pansus yang menangani tidak dibubarkan, namun diperpanjang terus oleh DPRD periode lalu.
Tahun 2018 lalu, baru mendapatkan rekomendasi dari gubernur, dan diajukan ke pusat, turun persetujuan substansi tanggal 16 Agustus lalu. Sesuai UU Tata Ruang, RDTRK Perkotaan bisa diundangkan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR. (G22-20)