PURWOKERTO – Banyumas kembali memasuki peta kerawanan Covid-19 atau zona oranye (sedang). Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan kebijakan membatasi kegiatan rapat-rapat kedinasan, kegiatan tatap muka hingga pembatasan jumlah pegawai yang boleh masuk kantor.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Banyumas Nomor 061/4273/2020, tertanggal 21 September 2020. Surat edaran tersebut ditujukan untuk sekda, para staf ahli, asisten bupati, kepala organsiasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian setda dan camat se-Banyumas.
Dalam SE Bupati itu, disebutkan, dalam waktu 14 hari ke depan, mulai tanggal 21 September sampai 5 Oktober. Masa itupun sewaktu-waktu dapat diperpanjang.
(Baca Juga : Dua Pejabat Dinas di Banyumas Positif Covid-19 )
Terkait hal itulah diterapkan pembatasan kegiatan rapat kepada seluruh OPD diterapkan pembatasan kegiatan kerja. Kegiatan yang dibatasi antara lain rapat koordinasi, konsultasi dan konfirmasi kedinasan secara langsung atau tatap muka antar OPD.
“Namun kegiatan itu tetap wajib dilaksanakan dengan video conference (vicon),” kata Bpati.
Jika kegiatan dinilai mendesak, lanjut Bupati, hal itu tetap bisa dilaksanakan, namun dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat dan mendapat izin dari sekda.
Menurut Bupati, pembatasan kegiatan rapat tersebut menindaklanjuti rekomendasi tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Banyumas dan menyikapi perkembangan zonasi resiko Covid-19.
Zona Oranye
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, saat ini Kabupaten Banyumas berada pada zona oranye atau beresiko sedang. Hal ini berdasarkan peta zonasi resiko yang dikeluarkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat.
“Maka ketentuan work from office bagi ASN dan Non ASN di lingkungan pemkab adalah 50 persen dari jumlah ASN dan non ASN di masing-masing OPD,” kata Bupati dalam SE itu.
Karena itu, lanjut Bupati, seluruh kepala OPD diminta menyesuaikan ketentuan WFO tersebut. Hal ini juga sesuai ketentuan Surat Edaran Bupati Nomor 840/4196/2020 tanggal 15 September 2020. SE tersebut mengatur Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 840/2424/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
Untuk kegiatan di tempat kerja, Bupati menekankan, harus berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 tahun 2020. Aturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. (G22-3)