PURWOKERTO – Sebanyak 1.022 orang guru non PNS madrasah di Kabupaten Banyumas, menerima Tunjangan Insentif Guru (TIG) untuk alokasi dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni.
Keberadaan tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka sebagai dampak berlangsungnya pandemi Covid-19. Dana tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan ini diperuntukkan bagi kalangan guru non PNS yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Edi Sungkowo, kemarin, mengatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru agar dapat penerima tunjangan insentif.
Selain non PNS dan belum menerima tunjangan sertifikasi, mereka juga harus sudah mengajar minimal selama dua tahun. Kemudian berpendidikan Strata Satu (S1) dan jumlah jam mengajarnya terpenuhi.
“Alokasi tunjangan ini memang diberikan setiap bulan, tetapi anggarannya disediakan untuk selama setahun,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya penyaluran tunjangan insentif guru dapat dilakukan setiap bulan. Hanya saja lantaran membutuhkan waktu dalam proses administrasi, maka penyalurannya dilakukan dua bulan.
“Sebenarnya tunjangan insentif dibayarkan per bulan bisa, tapi karena mengurus administrasinya belum bisa dilakukan tiap bulan, maka penyalurannya dua bulan,” terang dia.
Menurutnya, selama ini tunjangan yang diterima kalangan guru non PNS dan belum bersertifikasi baru sebatas tunjangan insentif saja. “Selagi guru non PNS tersebut belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru), maka tunjangan yang diterima hanya TIG (Tunjangan Insentif Guru),” ungkapnya.
Selain TIG, kata Edi, TPG yang diperuntukkan bagi guru bersertifikasi juga telah disalurkan. “TPG untuk alokasi Juni sudah dicairkan, baik untuk kalangan guru PNS dan non PNS,” katanya. (H48-1)