PURWOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Purwokerto terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
Saat ini di Banyumas terdapat 103 perusahaan menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka kemudian diundang untuk diedukasi tentang manfaat program bagi perusahaan dan pekerja.
Kegiatan ini dikemas dalam sosialisasi kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto di aula kejaksaan, Rabu (13/11).
“Kami upayakan dengan rapat koordinasi ini agar tingkat kepatuhannya dapat meningkat lagi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto.
Menurut dia, bentuk ketidakpatuhan kepesertaan diantaranya, perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian (program, tenaga kerja dan upah), serta perusahaan menunggak iuran.
Adapun upaya yang dilakukan meningkatkan kepatuhan perusahaan dengan cara persuasif, seperti sosialisasi program dan manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, kunjungan dan teguran melalui surat.
“Intinya perusahaan agar membayar tepat waktu. Perusahaan yang membayar tepat waktu manfaat yang diterima semakin optimal. Tapi, kalau perusahaan menunggak layanannya tidak diberikan. Itu akan mengurangi manfaat bagi pekerja,” kata Agus menjelaskan.
Lebih lanjut Agus mengatakan, apabila upaya persuasif belum optimal, BP Jamsostek akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Perusahaan menunggak akan dipanggil lagi untuk menyelesaikan kewajibannya membayar iuran. (H60-60)