PURBALINGGA – Setelah 16 hari kabur, supir mobil yang menabrak Kiai Supono Mustajab hingga meninggal akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Unit Kecelakaan Satlantas Polres Purbalingga.
Pelaku, Toto Priyanto (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Purbalingga itu diamankan di rumah saudarannya di Dusun Silangit, Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Purbalingga, AKBP Mochammad Syafi’ Maulla dalam pers rilisnya, Jumat (3/4) menjelaskan, kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Kiai Supono dengan korban meninggal terjadi pada Senin (16/3) di Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil bak terbuka bernomor polisi T-8528-EC yang dikemudikan TP dengan sepeda motor Vario R-4204-MV yang dikendarai Supono warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, PurbaIingga.
Berdasarkan olah TKP oleh Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga, disimpulkan, penyebabnya kecelakaan karena mobil bak terbuka tersebut melaju terlalu ke kanan. Akibatnya mobil masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
Sempat Menolong
Usai menabrak, pengemudi mobil bak terbuka itu sempat menolong dan ikut membawa korban ke rumah sakit. Namun sesampai di rumah sakit, pengemudi itu pergi begitu saja.
“Kami sempat melakukan pencarian pengemudi mobil tersebut, namun tidak ditemukan keberadaannya, ,” kata Kapolres yang didampingi Kasatlantas AKP Indri Endrowati dan Kanit Laka Iptu Ichwan Ma’ruf.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, akhirnya identitas pengemudi mobil bak terbuka tersebut berhasil diketahui.
“Ternyata pengemudi itu sedang bersembunyi selama 16 hari di rumah adik sepupupunya di Dusun Silangit, Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Lokasinya sangat jauh dari kota dan terpencil,” katanya.
Pengemudi mobil bak terbuka tersebut kini harus mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya, paling lama enam tahun di balik jeruji besi dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (H82)