BANYUMAS – Kabupaten Banyumas saat ini menyediakan sebanyak 2.068 ruang karantina lokal untuk pemudik yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. Ruang karantina itu disiapkan hampir di semua desa, termasuk lokasi karantina massal di GOR Satria Purwokerto.
Warga Banyumas yang baru pulang kampung harus mengikuti aturan karantina selama 14 hari sebelum benar-benar diizinkan pulang ke rumah. Proses karantina pemudik dan ODP, disiapkan pihak desa dengan menempati aula kantor desa, sekolah dasar, maupun bangunan dinas yang lain.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Banyumas, Srie Yono mengatakan, selama mengikuti karantina, mereka diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Di antaranya menjaga jarak, jaga kesehatan dengan berolah raga dan berjemur.
Langkah tersebut dilakukan, menurut dia, untuk mencegah penyebaran virus korona yang kemungkinan dibawa para pemudik dari luar.
”Saat ini ada sekitar 200 pemudik yang dikarantina di desa dan 140 pemudik yang dikarantina di GOR Satria Purwokerto,” katanya, Rabu (13/5).
Memadai
Berdasarkan instruksi bupati, kata dia, pemerintah desa diminta menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik. Fasilitasnya harus dilengkapi dengan makan, minum dan MCK yang memadai.
Menurut dia, segala biaya yang timbul untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat dialokasikan dari Dana Desa (DD) dengan alokasi maksimal 35 persen dan Dana Desa tersebut.
Saat mengunjungi tempat karantina di Kecamatan Gumelar, dia mendapatkan sedikitnya 30 warga yang mengikuti karantina yang tersebar di Desa Samudra, Samudra Kulon, Gumelar dan Tlaga.
”Saat ini tempat tidur untuk karantina di GOR tersedia 320 tempat tidur terisi sekitar 140-an, dan karantina desa sebanyak 2.068 tempat tidur terisi 200-an orang,” katanya.
Dari sebagian peserta, mereka menyadari baru pulang dari tempatnya bekerja dan memaksa pulang, maka mereka melapor ke Pos Gugus Tugas Desa untuk mengikuti karantina. Mereka terpaksa pulang karena sudah tidak bekerja dan tidak mempunyai tempat tinggal lagi. (G22-30)