PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Banyumas baru menetapkan tujuh cagar budaya. Angka ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah dua buah cagar budaya milik kabupaten.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Arief Rahman mengatakan, untuk tahun 2020, pihaknya berupaya mengejar penetapan cagar budaya tingkat kabupaten. Namun, proses tersebut harus mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
“Pekan depan kita ketemu dengan TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Saya pelajari dulu data tahun sebelumnya,” ujar Rahman yang baru menjabat selama dua hari ini, Minggu (5/1).
Dia mengatakan, salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan yaitu Tugu Pembangunan di Jalan Gatot Subroto. Selain itu, masih ada Masjid Saka Tunggal, Masjid Darussalam serta beberapa bangunan lainnya.
Adapun pada tahun 2019, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas juga telah mengkaji enam bangunan peninggalan sejarah. Di antaranya gedung Sekolah Dasar Sudagaran 1 dan kantor Pos Banyumas di komplek Kota Lama Banyumas, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas serta kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas.
“Bangunan yang didata sudah pendokumentasian sejak pekan lalu November 2019,” katanya.
Proses pengkajian ini, sambung Rahman, membutuuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, beberapa bangunan tidak memiliki catatan sejarah.
“Karena itu kami melibatkan komunitas sejarah Banjoemas History and Heritage Community untuk membantu proses penggalian catatan sejarah,” ujarnya. (K35-37)