PURWOKERTO – DPRD Banyumas, pada tahun 2020 bakal menfoksukan dalam penyusunan raperda
bersama eksekutif lebih mengutamakan perda yang bermanfaat dan menjadi skala priorirtas. Bahkan perda-perda yang sudah ada, jika dari hasil evaluasi dinilai tidak efektif, bakal didrop atau dicabut.
“Sesuai anjuran Pak Jokowi (presiden-red), daerah tidak perlu membuat perda terlalu banyak. Perda-perda lama yang sudah tidak relevan atau tidak sesuai visi daerah, akan kita cabut. Yang seperti ini jumlahnya sampai ratusan,” kata Ketua DPRD Banyumas, Buhdi Setiawan.
Budhi Setiawan mengatakan itu usai memimpin rapat paripurna persetujuan tujuh raperda bersama bupati, diruang paripurna DPRD, Selasa (10/12).
Tujuh raperda yang disetujui bersama, yakni penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan konflik sosial, pelatihan kerja dan pelaya produktivitas, perubahan atas Perda No 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Satria tahun 2020, pencegahan dan pemberantsan penyalahgunaan dan peredarangelap narkotika dan prekursor narkotika serta pendirian Perusda Air Minum Tirta Satria.
Lebih lanjut Budhi mengatakan, belajar dari pengalaman penyusunan raperda di tahun ini, untuk tahun 2020, dalam membuat perda harus yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Hasil pembahasan dengan Bapermperda, pada tahun 2020, total ada 30 usulan raperda. Jumlah ini 12 di antaranya luncuran tahun ini yang tinggal persetujuan saja, dan 18 hasil usulan baru. Ini pun dalam perjalanannya nanti akan kita evaluasi. Kalau tidak penting, kita drop tidak masalah,” tandasnya.
Petimbangan tersebut dilakukan, kata dia, selain asas kemanfaatan, juga untuk efisiensi anggaran dan waktu. Karena setiap kali pembahasan satu raperda, minimal membutuhkan anggaran minimal Rp 300 juta, dan waktu paling efektif minimal tiga bulan dan harus dibentuk pansus.
Terkait persetujuan raperda tersebut, lanjut dia, sebagian luncuran dimasa sidang kedua untuk periode DPRD 2014-2019, kemudian diluncurkan persetujuannya di masa sidang ketiga, bersama sejumlah raperda yang baru selesai dibahas oleh pansus di DPRD periode ini.
Dalam paripurna tersebut, pimpinan DPRD juga mengapresiasi atas kehadiran 45 anggota DPRD, termasuk di antaranya empat pimpinan yang hadir lengkap. Lima anggota DPRD yang tidak hadir, juga mengajukan izin, karena ada agenda partai dan keperluan yang penting lainnya.(G22-20)