PURWOKERTO – Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Banyumas pada tahun 2020, akan berkurng sebanyak 9.362 orang.
Hal ini menyusul Surat Edaean dari Kementerian Sosial tertanggal 29 November, terkait kebijakan perubahan kategori PKH untuk lansia.
Dalam surat edaran itu, disebutkan, lansia yang semula berusia kurang lebih 60 tahun, berubah menjadi berusia kurang lebih 70 tahun.
Kemudian penentuan jumlah lansia dalam satu keluarga yang menerima hanya satu orang. Sedangkan kategori ibu hamil, berlaku untuk anak yang kedua.
“Ini (lansia) yang tergraduasi oleh sistem atau tidak akan menerima PKH pada 2020 di Banyumas jumlahnya sebanyak 9.362 orang. Dari totl penerima PKH sebanyak 93 ribu. Jadi tahun depan yang menerima tinggal 83.638 orang,” Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades Pemkab Banyumas, Lili Mudjianto, Rabu (4/12).
Menurutnya, meskipun ada pengurangan untuk kategori lansia, hasil lobi ke kementerian, Banyumas tahun depan dapat tambahan 4 ribu.
Namun tambahan ini untuk dialokasikan ke program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang datanya diambilkan dari data lansia yang tergrauasi sistem tersebut.
“Untuk program BPNT, Banyumas tahun depan kan dapat tambahan kuota, semula 8 ribu, terus ditambah 4 ribu ini, jadi total tambahanan kuotanya nanti 12 ribu,” terangnya.
Lili menerangkan, sesuai data yang masuk di Basic Data Terpadu (BDT) Dinsospermades, warga atau keluarga miskin di Banyumas yang masuk kategori Desil 1 untuk PKH sendiri, masih ada sekitar 4 ribu yang belum menerima.
“Skema penanganan yang kami siapkan, dari 4 ribu warga miskin yang belum menerima PKH, tahun 2020 nanti akan dimasukkan untuk calon penerima program BPNT,” terangnya.
Kreteria penerima bantuan sosial untuk PKH, kata dia, memang harus masuk di BDT Desil 1, yakni yang rawan dengan kemiskinan. Ini meliputi ibu hamil, memiliki anak kecil, lansia dan punya anak sekolah.
“Kami masih mengupayakan, keluarga yang datanya sudah masuk BDT Desil 1, tapi belum menerima, tetap diajukan ke Kemensos. Namun untuk tahun 2020, untuk PKH belum ada informasi bakal mendapat tambahan kuota atau tidak. Makanya yang sekitar 4 ribu, kami masukkan ke data BDT Desil II, untuk penerima program BPNT,” jelas dia.
Model ini diterapkan, lanjut Lili, untuk mengamankan jaring pengaman sosial dulu. Harapannya, mereka minimal dapat memenuhi kebutuhan dasar, yakni makan, yang sudah ditangani dengan program BPNT.
Besaran BPNT, sebulan Rp 110.000,ditukarkan untuk membeli beras dan telur. Sedangkan PKH sebulan bisa sampai Rp 2.300.000, dan diberikan tiga bulan sekali.
Untuk realisasi PKH tahun 2019 ini, kata Lili, ada sebanyak 230 orang yang semula maksuk dalam KPM PKH, sudah menyerahkan kembali tidak menerima lagi, atau mereka kini menjadi PKH mandiri. (G22-20)