PURWOKERTO– Sebanyak 23 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Banyumas. Mereka ditangkap dalam kegiatan Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar mulai 7 – 20 Oktober.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun dalam keterangannya kepada wartawan Minggu (20/10) mengatakan dari 23 orang tersangka, 10 orang diantaranya adalah penadah. Sementara 13 orang lainnya merupakan pelaku pencurian, baik pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian pemberatan (curat).
Dalam Operasi Sikat, kata dia, fokusnya adalah curat dan curas yang sasarannya mencuri kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bernmotor jadi fokus mengingat di Banyumas angka kejadiannya cukup tinggi.
“Para pelaku yang melakukan curas maupun curat tersebut sasarannya sepeda motor. Ada diantara mereka yang merupakan residivis yang saat mau ditankap melawan sehingga dilakukan tindakan tegas. Tersangkanya ada juga dua orang wanita dan dua yang masih dibawah umur,” jelasnya.
Para pelaku pencurian yang ditangkap semuanya warga Banyumas. Mereka adalah IF (35), SS (19), ADK (29), AP (36), ADL (25), DR (39), PA (24), WCR (19), IK (17), FF (18) dan KHF (15).
Sedangkan para penadah yang ditangkap adalah NR, 40 asal Jawa Barat, SP (36) dari Cilacap, DS (33), KH (29), FF (24), AS (23) keempatnya asal Brebes. Lalu ST (34) IS (25), KS (29), ketiganya dari Banyumas dan MPP (36) asal Banjarnegara.
Pacaran
Kapolres menerangkan dari para tersangka itu ada dua pasang pelaku yang melakukan aksinya dengan berpacaran. Perempuan yang jadi pelaku berperan mengalihkan perhatian atau sebagai umpan dan mengawasi situasi sekitar lokasi.
Perempuan disuruh masuk ke rumah berpura-pura sebagai tamu. Padahal untuk mengecek situasi di dalam rumah yang jadi sasarannya kosong atau ada penghuninya. Rumah yang jadi sasaran, diacak. Tidak doamati lebih dahulu oleh pelaku.
Kalau kosong, pelaku masuk dengan cara merusak pintu. Setelah bisa masuk, perempuan berjaga di luar mengawasi situasi. Setelah bisa mencuri motor, langsung kabur. Barang yang dicuri semuanya adalah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Para tersangka yang ditangkap melakukan aksinya di wilayah Banyumas, Cilacap dan Brebes. Mereka setidaknya ada lima kelompok tetapi berdiri sendiri-sendiri. Kebetulan saja dari beberapa kelompok pelaku ada yang ketemu di penadah yang sama.
“Dari para tersangka polisi menyita 23 unit kendaraan bermotor. Terdiri atas 20 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, dua pikap carry dan satu pikap L300,” kata Kapolres.
Barang hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kepada penadah. Ada yang melalui on line dan ada yang dijual langsung kepada penadah yang selama ini sudah dikenalnya. Harga jual sepeda motor berkisar antara Rp 2 juta – Rp 4 juta.
“Polres Banyumas masih melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor. Meski sudah ada yang ditangkap, di lapangan masih ada pelaku lain yang berkeliaran. Karena itu, anggota reskrim masih terus mengembangkannya agar pelaku lain bisa ditangkap,” imbuh Kapolres. (G23-20)