PURBALINGGA – Praktik perdagangan limbah medis ilegal dibongkar oleh Polsek Purbalingga. Ironisnya, praktik itu sudah berjalan lebih dari 35 tahun dan melibatkan oknum petugas Puskesmas.
Kapolsek Purbalingga, AKP Subagyo, Rabu (6/5) mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka, Hadi Turipno (57) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Juga diamankan barang bukti berupa ratusan botol infus, suntikan dan botol vaksin bekas,
“Kami mendapat laporan dari warga. Setelah kami datangi lokasi ternyata banyak bekas limbah medis yang berbahaya di pekarangan belakang rumah tersangka. Tersangka mengaku sudah melakukan pengolahan limbah medis selama 35 tahun,” katanya.
Subagyo merinci, barang bukti yang ditemukan yaitu 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung, tiga boks berisi ratusan suntikan bekas dan ratusan botol vaksi bekas.
Menurut pengakuan tersangka, limbah medis tersebut didapat dari sejumlah Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Pemalang, Wonosobo dan Tegal. Tersangka mengaku memperolehnya dari oknum pegawai fasilitas kesehatan tersebut.
“Untuk barang bukti yang kami sita ini, diakui berasal dari oknum di Puskesmas Karangmoncol. Tersangka beli pada 23 Maret 2020 lalu,” katanya.
Diolah
Limbah medis berupa suntikan, oleh tersangka dibersihkan dan diolah kembali menjadi mainan anak-anak. Adapun proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan. Ironisnya, hasil olahan limbah medis itu dijual bebas di pasaran.
Kemudian, botol vaksi bekas setelah diolah menjadi botol parfum dan jual lagi. Sedangkan botol infus bekas dijual lagi ke pengepul rongsok.
“Tersangka mengaku membeli infus bekas seharga Rp 3.000 sekilo. Sedangkan ratusan suntikan dan botol vaksin dibayar Rp 30 ribu,” kata Kapolsek.
Oleh tersangka, limbah yang diolah itu dijual eceran. Sepaket suntikan ukuran 4 mililiter berisi 10 buah dijual seharga Rp 1.000 dan paket suntikan ukuran 10 dan 20 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu. Adapun botol bekas vaksin dijual ke penjual parfum Rp 100 per botol.
“Kami masih mendalami kasus ini. Termasuk keterlibatan oknum petugas Puskesmas seperti yang disampaikan tersangka,” imbuh Subagyo.
Oleh polisi, tersangka dikenakan dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun ancaman hukuman maksimal tiga tahun di balik jeruji besi.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Karangmoncol, Sutrisno ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, selama ini semua aktivitas di Puskesmas Karangmoncol sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penanggung jawab masing-masing seksi. Baik itu pelayanan hingga kesehatan lingkungan.
Khusus penanganan limbah medis, pihaknya bekerja sama dengan PT ARAH sebagai rekanan tunggal pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Purbalingga.
“Jelas kami tidak berani menjual ke pihak selain yang ditunjuk pemerintah. Itu kan limbah berbahaya dan berisiko,” katanya.
Sembunyi-Sembunyi
Sutrisno juga mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Sebab selama ini dirinya selalu mendapat laporan dari penanggung jawab, jika limbah medis di instansinya sudah diserahkan ke pihak rekanan resmi tersebut.
“Terus terang saya mendapat laporan tiap bulan, limbah sudah disetorkan ke rekanan sesuai prosedur. Ternyata pelaku sengaja sembunyi-sembunyi ke penanggungjawabnya,” katanya.
Sutrisno mengakui adanya kebocoran perihal limbah medis oleh oknum di instansinya. Namun pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
“Kasus ini ditangani oleh Polsek Purbalingga, jadi kami serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (H82)