PURWOKERTO – Pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyumas resmi di tutup, Selasa (27/9/2022) pukul 17.00.
Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Abdul Aziz melaporkan, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas pendaftaran baik secara langsung, melalui pos maupun via online total 978 orang.
Terdiri dari laki – laki 641 dan perempuan 337. Dari jumlah itu, tiga kecamatan dengan jumlah pendaftar tertinggi, pertama Kecamatan Rawalo sejumlah 44 orang, kedua Kecamatan Cilongok dengan 43 pendaftar dan ketiga Kecamatan Purwokerto Selatan dengan jumlah pendaftar 42 orang.
Baca Juga : Pendaftar Calon Panwaslucam di Banyumas 862 Orang
“Sedangkan kecamatan dengan jumlah pendaftar terendah adalah Kecamatan Lumbir, dengan jumlah pendaftar 13 orang,” katanya, Selasa malam.
Tahapan selanjutnya, katanya adalah tahapan verifikasi administrasi. Yakni penelitian administrasi terhadap berkas para pendaftar, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
“Jika berkas sudah sesuai dengan ketentuan, maka akan lolos seleksi administrasi dan dapat mengikuti proses selanjutnya. Namun jika berkas tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan di nilai tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan proses seleksi selanjutnya,” terangnya.
Untuk pengumuman lolos seleksi administrasi pada 12 Oktober 2022 yang akan di sampaikan melalui laman website Bawaslu Banyumas, media sosial Bawaslu Banyumas dan papan pengumuman di kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Tes Tertulis
Ketua Pokja penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyumas, Rif’an Muhajirin nengatakan, setelah tahapan verifikasi administrasi, selanjutnya bagi pendaftar yang lolos administrasi akan di undang untuk mengikuti tes tertulis yang menurut jadwal tahapan penerimaan calon Panwaslu Kecamatan.
‘Ini akan di laksanakan pada 14-16 Oktober 2022. Sesuai dengan edaran Bawaslu RI, “katanya.
Sementara itu tim penerima pengaduan masyarakat Bawaslu Banyumas, Galih Anggun Wijayanto menyampaikan, selama masa pendaftaran, pihaknya menerima aduan tentang masuknya pendaftar calon Panwaslu Kecamatan sebanyak 26 orang. Ini terdiri dari 16 orang laki laki dan 10 orang perempuan.
Baca Juga : Tokoh Pendiri dan Karang Taruna Tergiat 2022 Terima Penghargaan
Terkait pelapor yang mengadukan masuknya nama mereka menjadi anggota parpol, katanya, tim akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan yang di buat pelapor.
“Surat ini kami tujukan kepada KPU Kabupaten Banyumas untuk di proses ” ujar dia.(aw-7)