PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga menindak tegas kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas (overload). Pasalnya, selain melanggar peraturan lalu lintas, hal itu mengancam keselamatan pengendara itu sendiri dan orang lain.
Kasatlantas AKP Indri Endrowati melalui Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa), Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, pihaknya tidak memberi kelonggaran bagi kendaraan pengangkut barang seperti truk dan mobil bak terbuka yang membawa barang melebihi kapasitas.
“Istilahnya over dimension over load alias ODOL. Itu pelanggaran dan langsung kami tilang,” katanya akhir pekan lalu.
Untuk efek jera, pihaknya meminta pengemudi truk ODOL memindahkan kelebihan barang ke angkutan lainnya atau ditahan kedaraannya. ODOL, katanya, berpotensi besar menjadi penyebab dalam kecelakaan.
Kendaraan yang membawa bobot berlebihan membuat jalanan menjadi rusak. Setiap kendaraan angkutan barang harus menaati aturan sesuai yangvtelah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan. Tidak hanya barang namun juga jumlah penumpang.
Ia mengungkapkan, Unit Dikyasa terus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengemudi, sekaligus memberi imbauan kepada pemilik perusahaan yang memang sengaja memodif dan memuat beban kendaraan yang berlebihan.
Tidak hanya ODOL, pihaknya juga akan menindak tegas kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Pasalnya hal itu membahayakan keselamatan penumpang tersebut. (H82)