PURWOKERTO – Dalam memberikan layanan akad nikah pada saat terjadinya kasus virus korona seperti sekarang, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) maupun penghulu di Kabupaten Banyumas, diminta untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan edukatif ke masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah.
”Terkait pendaftaran akad nikah, kami serahkan ke Kepala KUA dan penghulu. Tetapi kalau acara prosesi akad nikahnya bisa ditunda. Maka sebaiknya ditunda saja dulu, sambil menunggu situasi dan kondisi membaik,” kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, kemarin.
Dalam menghadapi situasi seperti sekarang, lanjut dia, lebih baik masyarakat banyak berada di rumah. Demikian pula ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan KUA dan Kantor Kemenag, sebaiknya juga bekerja dari rumah dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya masing-masing, agar kesehatan dan keselamatan tetap terjaga.
Menurutnya, Kepala KUA maupun penghulu perlu melakukan langkah-langkah yang persuasif dan edukatif dalam memberikan penjelasan ke masyarakat terkait pelaksanaan pernikahan dalam kondisi seperti sekarang.
”Kalau dilakukan dengan cara-cara yang persuasif dan edukatif, kami kira masyarakat bisa memaklumi. Syukur-syukur langkah ini juga dibarengi dengan pemasangan nomer kontak yang bisa dihubungi dalam melayani masyarakat yang akan mendaftar akad nikah,” terang Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas ini.
Memahami Kondisi
Pihaknya juga percaya para Kepala KUA dan penghulu bisa memberikan pengertian kepada masyarakat, sebab mereka yang lebih memahami terhadap kondisi diwilayahnya masing-masing.
Kendati demikian, bila masyarakat tetap menginginkan adanya prosesi akad nikah dalam situasi seperti sekarang, pihaknya meminta agar pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang ada dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag.
”Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, baik yang pencatatan nikahnya dilaksanakan di KUA maupun di rumah keluarga pengantin wanita, harus memenuhi atau sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag,” jelas dia.
Di antaranya jumlah orang yang hadir dalam prosesi akad nikah dibatasi maksimal 10 orang, harus menggunakan masker, harus menggunakan sarung tangan, harus disediakan pula hand sanitizer, pelaksanaan akad nikah juga tidak boleh terlalu lama.(H48-60)