PURWOKERTO – Menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) sebagai imbas penyebaran virus korona atau Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah mengatur secara khusus mekanisme kelulusan peserta didik, khususnya pada jenjang SMA/SMK dan SLB.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Banyumas dan Cilacap) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, kemarin, menjelaskan, kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 sudah diatur.
Untuk kelulusan siswa pada jenjang SDLB berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I). Sedangkan nilai kelas 6 semester II dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian kelulusan peserta didik pada jenjang SMPLB, SMALB dan SMA, lanjut dia, berdasarkan nilai semester I sampai dengan semester V, nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara untuk kelulusan SMK, kata dia, yakni berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara terkait kenaikan kelas, Yuniarso menambahkan, kenaikan kelas tahun pelajaran 2019/2020 tetap sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka.
Tetapi, kata dia, ujian akhir semenster dilakukan secara daring, serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Lebih jauh dia menjelaskan, mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, kebijakan pengalihan proses kegiatan belajar mengajar yang dialihkan secara mandiri, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April mendatang.
”Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring tersebut tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat (tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok), serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, serta tidak menimbulkan kepanikan.(H48-60)