PURBALINGGA – Dalam kurun dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan 11 tersangka . Polisi juga mengamankan 2,2 gram sabu-sabu dan 30,39 gram tembakau sintetis.
Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga, Mochamad Syafi Maulla didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Dewa Ditya Krishnanda saat pers rilis, kemarin.
“Pelaku semuanya pengguna dan bukan satu jaringan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kalimanah dua, Padamara dua, Mrebet satu, Kemangkon satu. Jadi enam TKP dengan sebelas tersangka,” katanya.
Masing-masing, AAT (48) warga Purwokerto Selatan, GS (23), VA (25), EPN (18) warga Kecamatan Patikraja, Banyumas. Kemudian RAM (27) warga Baturaden, Banyumas, BF (26) warga Kecamatan Kroya, Cilacap, dan RN (30) warga Kecamatan Karangreja. Lainnya, YDL (38), NF (24), RA (30), ATS (24) mereka semua warga Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.
“Saat penangkapan semua di wilayah Kabupaten Purbalingga, ini merupakan hasil operasi selama dua bulan. Total barang bukti sekitar 32,59 gram,” jelasnya.
Diungkapkan, dalam operasi antik bulan Februari tahun 2020 pihaknya mengungkap lima kasus. Selanjutnya bulan Maret 2020 diungkap satu kasus lagi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (H82)