PURWOKERTO – Dalam perayaan Idul Fitri nanti, masyarakat khususnya umat Islam di Kabupaten Banyumas diminta untuk meniadakan kegiatan takbir keliling. Ini menyusul sekarang masih berlangsung pandemi virus korona dan Banyumas termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
”Dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan, di mana Banyumas masih termasuk zona merah penyebaran Covid-19, maka masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, kemarin.
Kegiatan takbiran, lanjut dia, dapat dilakukan di rumah masing-masing, masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara, serta tetap memerhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
”Kegiatan takbiran dapat dilakukan dengan cara yang sederhana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Adapun untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan hasil rapat koordinasi dengan Bupati bersama Forkompinda, dilaksanakan di rumah masing-masing.
”Untuk tahun ini jangan dilaksanakan di tanah lapang, masjid atau pun musala,” terangnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan halal bil halal atau silaturahmi yang melibatkan banyak orang untuk sementara tidak dilakukan. ”Sekarang zamannya sudah maju, kegiatan halal bilhalal bisa dilaksanakan melalui media sosial, whatsapp, SMS dan lain-lain,” jelas Akhsin.
Demikian pula dengan kegiatan ziarah kubur yang biasa dilakukan umat Islam setelah shalat Idulfitri dalam rangka berkirim doa, untuk sementara juga dilakukan dari rumah. ”Kegiatan ziarah kubur tolong ditiadakan dulu. Berdoa cukup dilakukan dari rumah,” tambahnya.(H48-1)