CILACAP – Buron 23 bulan, tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Cilacap, PA, akhirnya ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (4/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto SH MH mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah keberadaannya terendus di wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejari Cilacap, menggunakan mobil. Tersangka tiba sekitar pukul 20.30 menggunakan mobil inova hitam. Setibanya di kejaksaan negeri cilacap, tersangka langsung menjalani rapid test.
“Kami belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, karena sejak awal penyidikan tersangka selalu mangkir,” ucap Kajari kepada wartawan.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh, PA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 4.368.986.104.
Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya tersangka PA ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak bulan September Tahun 2018. (K17-1)