PURWOKERTO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil menangkap Mohammad Zakaria (42), warga Jl Ahmad Yani, terpidana kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 4,6 miliar.
Terpidana sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak Mei 2019 lalu. Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, terpidana berhasil ditangkap oleh tim jaksa saat berada di rumah saudarnya, di Kalibogor Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerti Barat, Kamis (17/9) sekitar pukul 8.45.
“Kami berhasil mengamankan satu DPO, inkrah bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung, atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan. Ini atas perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp 4,6 miliar,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis.
Kiki, panggilan akrab terpidana, lanjut Kajari, ditangkap setelah pulang dari Yogyakarta, Rabu (16/9). Ia kemudian menginap di rumah saudaranya. Setelah dibawa ke kantor, selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
(Baca Juga: Lari ke Yogyakarta, Buron Kasus Korupsi Dijemput Kejaksaan Cilacap)
“Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah, dan ini bisa diamankan di Purwokerto,” katanya.
Saat dibawa ke kantor Kejari Purwokerto, terpidana didampingi beberapa saudara dan rekannya. Pihak keluarga belum bersedia memberi keterangan. Setelah dilakukan rapid tes, terpidana kemudian dipakai baju tahanan dan dibawa ke Lapas Purwokerto.
Menurut Kajari, saat perkaranya inkrah, terpidana kasus penipuan tersebut belum berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena tidak dilakukan penahanan.
Digadaikan di Bank
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan, terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan kepada korban atas nama Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank. Kemudian Kiki meminta calon pembeli membayar sekitar Rp 5 miliar untuk mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank.
(Baca Juga: Dimediasi, Kasus Penebangan Pinus di Lahan Perhutani Berakhir Damai)
“Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Pak Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria) dilaporkan korban karena merasa tertipu,” terangnya.
Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto dan dinyatakan bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan. (G22-2)