PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menegaskan, daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Purbalingga masih bisa diperbaiki. Karena itu pihaknya melakukan uji publik ke masyarakat.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Catur Sigit Prastyo, Minggu (20/9) mengatakan dalam DPS masih mungkin ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk. Oleh karena itu pihaknya melakukan uji publik. Ssuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, uji publik dilaksanakan pada 19-28 September 2020.
“Dalam uji publik kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencermati DPS. Bila ada pemilih yg blm masuk dalam DPS, bisa langsung hubungi PPS setempat untuk didaftar,” katanya, Minggu (20/9).
Selanjutnya terkait warga negara asing (WNA) Banglades yang TMS di TPS 11 Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, PPK Bukateja, Hary sebagai Divisi Mutarlih menyampaikan, dalam pencermatan DPS akan langsung di TMS.
“Yang bersangkutan tidak akan muncul di DPSHP/ DPT, pada tahap penetapan tgl. 9-16 Oktober 2020,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepasa masyrakat maupun Bawaslu yang telah berperan aktif memberi masukan dalam uji publik DPS. Sehingga pada saatnya DPT menjadi akurat, dan mutakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Purbalingga. Yang bersangkutan berdomisili di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
(Baca Juga: Warga Bangladesh Masuk DPS Pilkada Purbalingga)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad, Minggu (20/9) mengatakan, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga sejak Sabtu (19/9).
Terkait DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga pada 10 September 2020 yang lalu yaitu sejumlah 744.428. Dengan rincian laki laki 374.316 dan perempuan 370.112 tersebar di 2.129 TPS. (H82-2)